Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes di Jakarta

Wednesday, January 29, 2020 | 10:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-30T06:00:50Z

SUMUT (Topsumut.co) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penangkapan terhadap kasus korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes se- Sumatera Utara, Rabu (29/01/2020).

Petugas Tim Penyidik melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 terhadap tersangka THM selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication, di Jakarta.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,8 Milyar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Amir Yanto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, mengatakan pihaknya membenarkan penangkapan tersebut terhadap THM selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication, di Jakarta, pagi semalam.

Pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten dan Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000.

Pemenangnya selaku pelaksanaan rekanan PT. Mitra Multi Komunication diduga melakukan markup Paket Zona 3 sebesar Rp.715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.

Dimana, tersangka melakukan markup pada Paket Zona III, meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

"Akibat perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," kata Sumanggar kepada wartawan Topsumut.co.

Lebih lanjut, kata dia, total kerugian Negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp.4.537.889.000 dimana kerugian Negara terjadi pada markup Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan markup biaya infocus. 

"Tersangka korupsi untuk masing-masing Zona sudah menjalani sidang dan sudah putusan di Pengadilan Negeri Medan. Tinggal tersangka THM yang belum menjalani sidang dan Tim Penyidik dari Kejatisu berhasil mengamankan tersangka THM di Jakarta. Tersangka dititipkan ke LP Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," ujar Sumanggar.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update