NISEL (Topsumut.co) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan memusnahkan langsung berupa barang bukti kejahatan pidana Umum diwilayah hukum kabupaten nisel.
Beberapa rangkaian jenis - jenis perkara barang bukti dengan keputusan pengadilan negeri gunung sitoli sebagai berikut perkara pembunuhan 1 kasus penganiayaan berat 1 kasus penganiayaan 5 kasus judi togel 1 kasus dan Narkotika 8 kasus terakhir kasus pengancaman 1 kasus pencurian 2 kasus, semua kasus terjadi Tahun 2018 - 2019, senin 21/01/2020.
Dalam acara pemusnahan barang bukti turut hadir kepala Kepolisian resort Nias Selatan AKBP I Made Nakti, S.IK di dampingi Kasat Narkoba Poles Nias Selatan, dan Ibu Sekretaris Bawaslu Niasel Murniati Dachi, Kegiatan pemusnahan tersebut langsung dihalaman kantor kejaksaan negeri nias selatan kota telukdalam, kabupaten, nias selatan, Provinsi Sumatera utara, jalan Diponegoro 97. sekitar pukul 10.15.wib
Kepala Kejaksaan Negri Nisel Rindang Onasis SH saat konfirmasi langsung, beliau berharap," kepada generasi melinial agar masalah Narkoba jangan ada lagi di bumi nias selatan ini, masalah perkara ini sejak pertengahan 2018 sampai 2019, ujar," Kejari,
Rindang Onasis SH. yang di dampingi oleh kasi intel Satria Dharma Putra Zebua SH bersama kasi Pidum Ris Piere Handoko, SH.
Diselah - selah pemusnahan barang- bukti pidana umum tersebut, juga di laksanakan pemusnahan benda tajam dengan cara di potong- potong, benda tajam separti parang ada tujuh buah serta berupa kertas rekap judi toto gelap ( togel ) dibakar langsung sehingga jadi abu.
*** 015/ S ***