Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Nias Ringkus 2 Pengguna Narkoba, 1 Tersangka Merupakan ASN

Monday, January 13, 2020 | 3:18 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-13T11:18:00Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)
Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, Berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Gunungsitoli. Satu di antara dua tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli.

"Satuan Reserse Narkoba meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu", Ucap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Melalui Konferensi Pers di aula Mapolres Nias. Senin (13/1/2020) sore.


Kapolres Nias AKBP Denni Kurniawan SIk.SH, dalam penjelasannya mengatakan," kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari sekira pukul 22.00 wib, pada saat personil Sat Resnarkoba Polres Nias melaksanakan tugas penyelidikan rutin, personil Sat Resnarkoba Polres Nias melintas di Jalan Gomo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan melihat tersangka JPZ als Piter yang sedang duduk di sepeda motor Honda Vario Warna Violet Silver dengan Nomor Polisi BB 4253 NJ yang ia kendarai, karena gerak gerik tersangka mencurigakan, polisi kemudian menghampiri JPZ, sambil memperkenalkan diri, personil selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap JPZ. Terang saja, penggeledahan itu membuahkan hasil dengan menemukan barang  berupa :
1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bungkusan rokok merek Mallboro warna putih yang telah disimpan di laci sepeda motor JPZ.

Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan oleh personil dan langsung diboyong ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias dan melakukan Introgasi serta Penyidikan lebih lanjut," beber Akpol Angkatan 2000 ini.

Ditempat berbeda personil opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka EFJ alias Boy, yang masih status oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, tersangka  EFJ  di amankan di hotel binaka, di dalam kamar no 01 yang terletak  desa mudik, pada hari Minggu 12/1/2020.

Dalam temu pers yang di gelar, Kapolres Nias, menjelaskan kronologis kejadian," bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 06.45 wib personil opsnal sat narkoba polres nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka E F Z Alias BOY yang sedang berada dikamar Hotel Binaka Gunungsitoli di duga sedang mengonsumsi narkotika  jenis sabu-sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut kemudian personil narkoba polres nias turun ke lokasi, menuju  Hotel Binaka dan menemukan Tersangka E F Z Alias BOY berada di dalam kamar nomor 01 serta padanya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Nias untuk di interogasi.

Dikarenakan dengan penuh kecurigaan  lalu pada sekira pukul 09.30 wib Tersangka dibawa kerumah tempat tinggalnya di Jalan Tirta nomor 02, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli untuk dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) plastik kleps transparan yang disimpan oleh Tersangka di dalam sebuah sepatu merek Reebok, tepatnya berada didalam kamar tidur tersangka. Dari penggeledahan itu juga turut ditemukan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat untuk menggunakan sabu-sabu.

Berikut Kapolres AKBP Deni K Sik.SH, menjelaskan tersangka EFJ di amankan oleh petugas dengan barang bukti :
1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah plastik klep transparan.
1 (satu) pasang sepatu Reebok warna abu- abu.
1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua 330 Ml berisi air yang terdapat dua batang pipet bengkok pada tutup botolnya.
1 (satu) batang kaca pirek.
1 (satu) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala.
1 (satu) buah mancis warna transparan.
1 (satu) batang jarum suntik, kedua tersangka kita lakukan penahanan, untuk penyelidikkan lebih lanjut,  pasal yang di persangkaan kepada kedua tersangka, yakni: Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Penjara yakni maksimal 12 Tahun," jelas Kapolres.

(Yas Gul)




×
Berita Terbaru Update