Barang Buktinya ditemukan kepada tersangka Sabar Manik dan rekanya Arjono Sitorus. Mereka diamankan Polisi berdasarkan LP / 04 / I / 2020 / SU / PPB / Res Narkoba. Saat itu, tersangka sedang di dalam gubuk ladang milik SABAR MANIK ALIAS PAK DEWI, Rabu (22/01/2020) sekira pukul 16:30 Wib.
Kasat Narkoba, AKP Satria Sembiring mewakili Kapolres, Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK, MH mengatakan Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan maka team opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Dari pelaku ditemukan barang bukti dan selanjutnya Pelaku dan BB diamankan ke mako Polres Pakpak Bharat.
Adapun barang bukti yang di temukan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua ukuran sedang, 2 buah pipet bengkok, 1buah pipet lurus, 1 buah kaca pyrex bekas pakai, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil yang diduga berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 buah gulungan kertas timah rokok, 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 buah mancis bekas pakai dan Total Berat bruto narkotika jenis sabu yang di temukan 0,18 gram.
(Ramadan Berutu)