Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Tarukim Provinsi Sumut Di Kabupaten Nias Di Protes

Wednesday, January 15, 2020 | 4:25 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-16T07:30:20Z

SUMUT (Topsumut.co) Proyek bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Provinsi Sumatera Utara yang berada di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Masyarakat Kabupaten Nias.

Protesnya di program pembangunan Perumahan Khusus Sumatera Utara di Kabupaten Nias itu, adanya tidak transparan pemerintah terhadap masyarakat dan juga pengawasan konsultan tidak berprofesional dalam mengawasi proyek pembangunan tersebut. 

Dana yang bersumber dari APBN ini menelan anggara hampir Rp. 5,5 Miliar rupiah yang digelontorkan oleh Satkernas SNVT Dinas Tarukim Provinsi Sumut yang diduga keras proyeknya bermasalah.

Hal itu, sangat disayangkan oleh pratokoh masyarakat Kabupaten Nias, Poltak Mendofa pada kondisi proyek bangunan dari Tarukim Provinsi Sumut tersebut. Kaerena Kondisi proyeknya yang sudah mulai merampung 35% ini sangat memperhatikan. 

Pasalnya, pada pelaksana proyek pembangunan tersebut sangat amburadul yang dikerjakan oleh CV. Serba Mitra Pratama. 

"Saya minta kepada penegak hukum agar segera kasus ini diusut dan juga kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai lembaga yang mengawasi pekerjaan pemerintah, dimana sampai hari ini pekerjaan tersebut diperkirakan baru mencapai 35% dan itupun sangat amburadul pekerjaannya, hingga terkesan asal Jadi," kata Poltak Mendofa.

Sekertaris DPD Nasdem Kabupaten Nias ini, mengatakan dalam setiap pekejaan itu (Proyek Pemerintah) diharuskan pengawasan yang lebih efesien agar tidak terjadi penyelewenang kerja atau pencuruan aitem pekerjaan kalau tidak kerjasama Consultan Pengawas teknis dan Pihak kontraktor dan PPK sebagai pihak pertama.

"Wajar aja amburadul hasilnya. Karena kuat dugaan saya ada oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk meraih keuntungan pribadi," ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/01/2020).

Lebih lanjut mengatakan, proyek itu sangat memprihatikan. Karena pada pelaksanaan proyek tersebut sudah ada indikasi melawan hukum. 

Ia juga komentari masalah papan proyeknya, disitu tidak disebutkan tahun anggaran, dan jumlah unit bangunan. Menurutnya, masalah - masalah yang seperti itu, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan Negara. Sehingga membuat masyarakat bertanya - tanya karena tidak adanya transparan Pemerintah terhadap Masyarakat.

Selain itu, Juga digunakan Logo lembaga Kejatisu sebagai pengawas proyek bangunan tersebut. Hal itu ditanggapinya seakan - akan dibuat untuk meyakinkan masyarakat bahwa bangunan tersebut dikerjakan tanpa menyimpang.

Meskipun demikian penggunaan logo lembaga Kejatisu dilarang, namun masih ada yang menggunakan untuk dugaan menakut-nakuti masyakatat. 

Selain itu, Ia juga menilai keterlambatan kerja karena adanya dugaan proyek tersebut bermasalah.

"Logo Kejatisu nggak boleh digunakan karena bertantangan diperaturan Kejaksaan Agung. Soal keterlambatan kerja, sah - sah saja. Namun, kita juga perhatikan keterlambatan kerja itu diharuskan bayar denda yang masuk ke kas Negara," tuturnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumut, Budieli Laia, S.Pd, mengatakan proyek bangunan dari Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara, di Kabupaten Nias, mesti ditelusuri, diaudit secara komprehensif, dan tidak boleh di tutup - tutupi masalah proyeknya kepada Masyarakat.

Ia juga sangat mencurigai soal keberadaan proyek bangunan Pemerintah PUPR Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Tarukim tersebut di Kabupaten Nias. Sebab, pada papan informasi Proyek bangunan tersebut ada dugaan indikasi dari Pemerintah terkait.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan, apa bila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah terkait tidak adanya transparan kepada masyarakat Kepulauan Nias, maka DPRD Sumut siap bekerjasama dalam hal tugas Pengawasan.

"Kita harapkan pengawasan internal tidak ada kongkalikong dengan rekanan. Karena itu merugikan Negara dan terbohongi masyarakat. Dan masalah itu sudah kita sampaikan di Paripurna minggu lalu. Bahkan juga saya sampaikan Ke DPR RI di Pusat" ujarnya. 

Lanjutnya, kata dia, pihaknya sudah manargetkan bangunan tersebut segera di evaluasikan. Kemungkinan besar bulan depan mereka turun ke Nias bersama Komisi D DPRD Sumut dan DPR RI.

"Bulan depan kita turun ke lapangan bersama komisi D DPRD Sumut dan DPR RI. Karena hasil penyampaian saya di Paripurna sebelumnya, pimpinan mendesak untuk dievaluasikan," ungkapnya setelah selesai RDP diruangan Komisi E, Kamis (16/01/2019).

Hingga berita ini di naikkan Satkernas SNVT Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara belum bisa di konfirmasi, topsumut.co masih berupaya melakukan konfirmasi.

(Tim)
×
Berita Terbaru Update