"Ini merupakan atensi perintah atasan kami, bahwa kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, ataupun kendaraan yang bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat, harus ditindak berupa tilang," kata Polantas Polrestabes Medan, Aiptu Zulfikar kepada wartawan Topsumut, Jumat (10/01/2020).
Penilangan knalpot racing tersebut, kata dia, untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat Kota Medan. Karena masih banyak pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot yang bising, sehingga mengganggu ketertiban umum.
"Knalpotnya sangat mengganggu ketertiban masyarakat umum. Bahkan para pengendaran lainnya mengganggu juga karena suara kendaraan membising ditelinga orang," ujarnya.
Sementara, pemilik kendaraan knalpot racing pun tak berkutik saat di berhentikan oleh Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Zulfikar.
Kendaraan knalpot racingnya pun yang berharga Rp. 2 Juta langsung ditilang dan knalpotnya disita petugas.
(Ones)