Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Proyek Tarukim Sumut di Nias, Kejati Sumut: Ada Bukti Laporkan Saja

Thursday, January 23, 2020 | 8:04 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-24T04:05:29Z
Foto Kejati Sumut saat berkunjung di DPRD Sumut, Kamis (23/01/2020)

SUMUT (Topsumut.co) Soal logo lembaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di papan proyek Tarukim Sumut di Kabupaten Nias, dibuat sebagai Tim Pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) mendapatkan protes dan pertanyaan Masyarakat Nias.

Hal itu ketika ditanya wartawan topsumut.co kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, DR Amir Yanto, SH, MH saat mengujungi kantor DPRD Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (23/01/2020), mengatakan sebagai tugas Tim Pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah dibubarkan oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, kata dia, Kejatisu hanya mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif dan persuasif. Dan juga Kejatisu tidak lagi ikut campur pada pengawalan proyek tersebut. Karena kami sudah kembali pada fungsinya masing-masing.

"Dulu itu Kejatisu punya suatu kewenangan untuk mengawal dan mengamankan proyek - proyek yang strategis. Dan sebagai pendamping hukum. Sekarang sudah gak lagi," kata DR Amir saat diwawancarai topsumut.co di depan Gedung DPRD Sumut.

Lebih lanjut Kejatisu, pihaknya mendukung masyarakat Kabupaten Nias apa bila ada kejanggalan dan amburadul serta mark up di proyek tersebut agar di laporkan dengan dilengkapi data - data dan bukti yang lengkap.

"Silahkan dilaporkan bila ada buktinya. Saya harap jangan ada asumsi - asumsi masyarakat tetapi kita jaga Sumut bermartabat," ujarnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kabupaten Nias, Poltak Mendofa mengatakan bahwa proyek yang berada di Desa Somi, Kecamatan Gido sangat di pertanyakan besar kepada Pemerintah Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, pembangunan proyek perumahan tersebut diduga proyek pembangunan yang amburadul yang dikerjakan oleh CV Serba Mitra Pratama.

"Bangunan itu aneh aja. Karena pada proyek tersebut sangat amburadul dikerjakan. Disitu dibuat nama lembaga Kejatisu sebagai pengawasan proyek itu. Pasti itu hanya menakut - nakuti masyarakat saja. Kalau Kejatisu yang mengawasi, apakah seperti itu kinerjanya sampai amburadul??," ujar Poltak.

Ia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk klarifikasi tentang kebenaran pengawasan pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dipapan proyek tesebut agar masyarakat awam tidak terbohongi.

"Saya minta Kejatisu agar memberikan klarifikasi terkait digunakan lembaga Kejatisu sebagai pengawasan proyek tersebut. Sebab, fakta dilapangan pekerjaan tersebut sangat amburadul, dan juga kepada Tarukim Propinsi Sumut agar pekerjaan tersebut tidak memproses pembayaran pekerjaan," tuturnya.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update