Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandar Narkoba di Kabupaten Tanah Karo di Tembak Polisi

Saturday, February 15, 2020 | 8:30 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-15T16:30:47Z

KARO (Topsumut.co) Petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan penangkapan terhadap dugaan bandar Narkoba, di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/02/2020).

Penangkapan dugaan bandar itu yang bernama Jeri Nando Ginting (36) warga Desa Barus Julu, membuat petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo  luka - luka karena melawan petugas.

Tak tanggung - tanggung dugaan bandar itu melawan petugas dengan menggunakan kelewang, hingga petugas Aiptu Basmi Ginting dibacok parang dengan gagang kayu yang masih ditangan tersangka Jeri Nando Ginting.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan dari penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Dusun Basam, Desa Barus Julu, Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo, ada seorang pengedar Narkoba.

Dari informasi itu pun, Petugas turun di lokasi tersebut yang sudah banyak meresahkan masyarakat adanya pengedar Narkoba yang bernama Jeri Nando Ginting. Lokasinya itu, tepatnya dibelakang rumah Jeri Nando Ginting, personil Satres Narkoba mendapati mobil milik tersangka sedang berada di seberang rumah diduga pelaku.

Petugasnya, langsung melakukan pengepungan terhadap mobil dan rumah tersangka itu. Selanjutnya, petugas personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah yang sedang mengaduk semen, yang diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka yang Selanjutnya diketahui bernama Dalton Sanjaya Sianturi.

Kemudian, petugas Aiptu Basmi Ginting masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi. 

Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah tersangka yang sebelumnya bersembunyi di balik dinding langsung membacok petugasnya dengan menggunakan 1 bilah parang dengan gagang kayu sehingga mengenai pada baguan punggung personil kami robek.

Seketika Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka mengayunkan parang kearah dirinya dan melihat hal tersebut Basmi Ginting langsung mengeluarkan jurus pemungkasnya untuk menangkis dengan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh. 

Walaupun dalam posisi terjatuh tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya kepada petugas, sehingga menyayat pundak sebelah kiri. Melihat personil mengeluarkan senjata api tersangka langsung melarikan diri. 

Karena dia melarikan diri petugas memberikan tembakan peringatan beberapa kali oleh petugas, Namun tidak dihiraukan. Tersangka juga mencoba melompat kearah jurang yang masih diberikan tindakan tegas dengan terukur kearah kaki tersangka.

Namun, tersangka tetap juga memberikan perlawanan terhadap petugas dengan ingin melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas mengenai bagian punggung tersangka sehingga terjatuh.

"Saat itu kami langung mengangkat tersangka ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Namun setelah tiba dirumah sakit tersangka menghembuskan napas terakhir," kata Rasmaju kepada Wartawan.

Dari rumah tersangka, sambung Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo mengatakan kami temukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket shabu - shabu dengan berat 5,80 gram bruto dan pada saat di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan dengan berat 16, 10 gram bruto.

Sedangkan personil yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka dibawah tilam dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur.

1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong Jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu - shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang kami amankan “ 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu - shabu dengan berat brutto 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) gram. Potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna merah sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (Lima) potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus shabu - shabu.

1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,1 (satu) buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan shabu shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah pipet sebagai sekop,1(satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan -1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu yang digunakan untuk menyerang anggota Polri. 

(Red/Leo)
×
Berita Terbaru Update