Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Ruko 3 Lantai di Jalan Iskandar Muda Baru Berdiri Tanpa IMB

Saturday, February 22, 2020 | 6:27 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-22T14:41:08Z

MEDAN   (Topsumut.co)  Tiga pintu bangunan berlantai tiga di Jalan Iskandar Muda Baru, Gang Saidi, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan wartawan Topsumut.co di lokasi, Sabtu (22/02/2020) bangunan tersebut yang hampir rampung di kerjakan itu tidak terlihat adanya plang izin mendirikan bangunan (IMB).

Kami hanya kerja saja di sini. Pemilik bangunan ini sore datang jam 5

Pasalnya, menurut tukang yang sedang mengerjakan bangunan tersebut mengatakan IMB bangunan yang sedang dikerjakan itu sudah di urus oleh pemiliknya yang bernama Agam di Dinas Perijinan Kota Medan.

"Silahkan aja ditanya disana, di Dinas Perijinan Kota Medan Pak. IMB nya sudah siap. Sengaja gak di pasang," kata tukang yang tidak mau sebut namanya.

Lebih lanjut tukang itu meminta wartawan agar datang kembali sore jam 17:00 Wib supaya bisa langsung bertemu kepada pemiliknya yang bernama Agam.

“Kami hanya kerja saja di sini. Pemilik bangunan ini sore datang jam 5,” ujar tukang mengakhiri.

Hingga berita ini terbit, wartawan Topsumut.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan tersebut. Begitu juga ke Dinas Perijinan Kota Medan.

(Red)
×
Berita Terbaru Update