Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Tamat Sekolah Tapi Di Angkat Jadi ASN, Ketua LSM PKN : Bupati Nias Harus Evaluasi

Thursday, February 13, 2020 | 2:31 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-13T10:50:33Z

NIAS (Topsumut.co) Pengangkatan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berinisial (BN) diduga menyalahi aturan.

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi dilapangan, Oknum berinisial (BN) lebih dahulu diangkat Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor SK Pengangkatan Pertama : 900/61/K/2005 Tertanggal 03 Januari 2005, dan dirubah kembali dengan Pengangkatan Akhir dengan Nomor SK : 834/0593/B.UP/2010 Tanggal 01 Januari Tahun 2010.

Sedangkan Ijazah Paket A (Sekolah Dasar) yang bersangkutan dengan Nomor Induk : 011, dan Nomor Ijazah : 07PA130004- terbit pada tanggal 30 Desember Tahun 2005 di Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Kabupaten Nias, Marthinus Lase, SH.

"Artinya dia duluan di angkat jadi PNS sebelum menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Karena dalam daftar verifikasi  pengangkatan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara bahwa pengangkatan insial (BN) sebagai PNS dikarenakan tamatan ijazah paket A/SD (Jalur Honorer Kategori Pertama) Bulan Januari 2005, Padahal dia baru tamat Paket A/SD pada bulan Desember 2005," Ucap Ketua LSM PKN, Petrus S. Gulo. SE, Kepada wartawan. Kamis (13/1/2020)

Petrus mendesak Bupati Nias (Sokhiatulo Laoli) untuk segera melakukan evaluasi kepada oknum ASN berinisial (BN) karena diduga tidak memenuhi syarat diangkat menjadi tenaga honorer,  tanpa ijazah minimal tamat Sekolah Dasar (SD)/ sederajat. Diduga bahwa Pemkab Nias telah melakukan kesalahan fatal, dengan merekomendasikan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN/RB dan Komite ASN.

"Ini kami duga sudah melanggar aturan negara. Kita dorong Bupati Nias untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan yang bersangkutan inisial (BN) sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil", Tegas Petrus.

Sedangkan Oknum berinisial (BN) yang saat ini bertugas sebagai Staff ADC Sekda Kabupaten Nias ini dinilai sangat sulit untuk di konfirmasi Media Online (TopSumut.Co) ketika hendak ditemui berkali - kali di kantornya di jajaran sekretariat Pemkab Nias. Bahkan saat dihubungi via seluler dan via WhatsApp, yang bersangkutan inisial (BN) tetap tidak merespon.


(Yas Gul/R)
×
Berita Terbaru Update