Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Menipu, Kades Fahandrona Kabupaten Nias Dipolisikan

Thursday, February 13, 2020 | 11:32 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-14T03:17:00Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 38.500.000.

Sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan masyarakat Desa Fahandrona, Kecamatan Ulugawo, melaporkan Krisman Waruwu yang tidak lain Kades Fahandrona ke polisi.

Laporan itu dilayangkan mereka melalui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, tertanggal 28 November 2019 lalu.

Demikian disampaikan salah satu pelapor, Aferman Nduru, kepada topsumut.co, Kamis (13/2/2020).

Aferman menerangkan, pada Juni 2019 Kades menyampaikan bahwa akan ada bantuan lampu tenaga surya dari pemerintah pusat. Tetapi untuk mendapatkannya, masyarakat yang terdiri dari 110 KK harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp. 350.000/KK.

Merasa yakin, kemudian masyarakat menyerahkan biaya tersebut kepada Kades melalui tiga perangkat desa yang berinisial TW (Bendahara Desa), AW (Kaur Pelayanan), dan BN (Kaur Perencanaan).

"Bulan Juni 2019 kami dijanjikan Kades mendapat bantuan lampu tenaga surya dengan syarat memberikan uang administrasi Rp. 350.000/KK. Namun hingga awal Bulan September 2019, bantuan tidak kunjung datang. Karena merasa ditipu, makanya kami melapor ke polisi", ujar Aferman.

Menurut Aferman, sebelum melapor ke polisi masyarakat sempat meminta supaya Kades mengembalikan biaya administrasi yang telah diserahkan masyarakat. Tetapi Kades berdalih, jika dirinya tidak pernah menerima biaya apapun dari masyarakat.

"Tidak ada etikad baik Kades mengembalikan uang kami. Bahkan dia menyebut uang itu sudah diserahkan kepada pihak ke tiga. Mulai dari situ kami merasa ditipu, sehingga melaporkannya ke polisi tanggal 28 September 2019 lalu", kata Aferman.

Aferman mengakui, bahwa tidak ada bukti kuwitansi saat penyerahan biaya administrasi kepada Kades. Meski begitu, masyarakat lain yang juga merupakan korban penipuan bersedia memberikan keterangan bila diperlukan polisi.

"Kami sebagai masyarakat lemah berharap polisi dapat bekerja dengan profesional dalam menangani kasus penipuan ini. Kami percayakan sepenuhnya kepada polisi untuk menegakan keadilan sesusai hukum yang berlaku", tukas Aferman.

Saat dihubungi untuk konfirmasi, telephone selular Kades Fahandrona, Krisman Waruwu, dalam kondisi tidak aktif. Namun demikian, topsumut.co akan terus berupaya menghubungi Krisman Waruwu terkait dugaan penipuan tersebut.


(Yas Gulo)
×
Berita Terbaru Update