Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilaporkan Dugaan Mengajarkan Aliran Sesat, Pdt Asaf Marpaung Bimbing Jemaat Sesuai Alkitab

Thursday, February 27, 2020 | 4:36 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-28T00:43:03Z
Teks foto : Pdt Dr Asaf Marpaung ketika selesai diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN (Topsumut.co) Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Medan menyayangkan adanya mantan jemaat gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang menuduh pendetanya, yaitu Pdt. Dr. Asaf Marpaung telah mengajarkan ajaran sesat. Sebab, pendeta melayani di gereja dan berpedoman pada ajaran Alkitab. Selain itu, melaporkan pendeta tanpa dasar yang kuat, bisa jadi preseden buruk bagi gereja. 

“Ini masalah internal antara oknum jemaat dengan pendetanya. Jangan sampai ke luar. Sebab, jika begitu nanti, setiap jemaat yang tidak senang dengan pendetanya, maka akan dilaporkan," kata Ketua BKAG Kota Medan, Pdt. Dr. Tulus Siahaan Mth, Rabu kepada Topsumut.co, Kamis (27/02/2020) di Medan, menanggapi tuduhan terhadap Pdt. Dr. Asaf Marpaung, yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dianggap mengajarkan, ajaran sesat di gereja.

Sebagaimana diketahui, di tahun 2018, Pdt. Asaf Marpaung telah dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan dan dianggap mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di gereja IRC. Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian. 

Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt. Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana Pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul “Jangan Biarkan Babon, Landak, dan Kalajengking Tinggal di Dalam Gereja".

Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt. Asaf Marpaung dan dijadikan tersangka. Kemudian, Pdt Asaf Marpaung menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. 

Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020. Meskipun statusnya sebagai tersangka, namun dia diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan. 

Pdt. Tulus Siahaan yang mendapatkan informasi terkait dengan dilaporkannya Pdt Dr. Asaf Marpaung pernah melakukan investigasi. Melalui investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap Gereja IRC, bahwa tidak ada ajaran sesat yang dilakukan di gereja IRC. 

Kata dia, Gereja IRC menjalankan ajarannya sesuai dengan Alkitab, mempercayai adanya Tritunggal, yakni Bapa, Putra dan Roh Kudus dan Yesus sebagai Juruselamat (Mesias), meyakini gereja dan menggunakan Alkitab terjemahan dari Lembaga Alkitab Indonesia sebagai kitab sucinya. 

“Soal bagaimana itu dijalankan di gereja, itu punya aturannya tersendiri,” kata Pdt. Tulus, yang merupakan Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) itu.

Sejauh ini, menurut Pdt Tulus, bahwa Pdt Dr Asaf Marpaung tidak bisa dikatakan bahwa dia mengajarkan aliran sesat, karena tidak ada satu pun melanggar dari kriteria aliran sesat, atau menyimpang dari Alkitab. Laporan dan tuduhan itu terkesan dipaksakan untuk dibawa ke publik. 

“Masalah internal biarlah itu masalah internal, kecuali pendeta melakukan zinah dalam gereja, itu baru urusan kita semua, atau pendeta menganiaya jemaat, kalau soal khotbah pendetanya dalam gerejanya itu sifatnya internal, kecuali pendeta ngomong itu di luar jemaatnya, kalau orang luar jemaatnya keberatan, itu hak orang,” ucap dia. 

Kemudian, seorang pendeta memiliki kewenangan untuk menginterprestasikan ayat dari Alkitab.

“Tidak mungkin hanya membacakan ayat Alkitab, lalu selesai tanpa menginterpretasi apa maksud dari ayat itu kepada umat,” katanya. 

Karena itu diharapkan agar kasus ini benar-benar memperhatikan dengan benar soal pemahaman ajaran sesat. Ia pun meminta agar pihak kepolisian agar lebih bijak menangani proses penyelidikan terkait kasus laporan yang dituduhkan kepada Pdt. Asaf Marpaung. Dia juga menyayangkan kenapa jemaat melakukan laporan dengan menuduh Pdt. Asaf Marpaung telah melakukan ajaran sesat. 

Tim kuasa hukum Pdt. Asaf Marpaung, Tribrata Hutauruk SH MH dan Hasanuddin Batubara SH dari Law Office TARGETZ & Rekan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian karena tidak menahan Pdt. Asaf Marpaung meskipun saat ini statusnya memang masih tersangka.

Rencananya, pihak kuasa hukum juga akan melakukan gugatan terhadap pelapor karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melayangkan surat gugatan itu, ada lima pihak yang akan kita gugat. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Hasanuddin Batubara.  

Selain itu, kasus yang menimpa Pdt Dr. Asaf Marpaung mendapatkan perhatian serius dan khusus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditingkat pusat (DPP) maupun ditingkat provinsi. Itu dibenarkan oleh Delia Ulfa, selaku Ketua DPW Sumatera Utara.

“Kita melihat pemeriksaan saksi sangat kompeten, Pdt. DR. Tulus Siahaan, STh, MTh salah satu Pendiri BKAG (Badan Kerjasama Antar Gereja Indonesia) selaku saksi ahli yang diajukan dari pihak Pdt. DR. Asaf Marpaung dinilai sangat baik dan netral dalam memaparkan pengajaran Kristen yang sesuai dengan Alkitab. Kita dari PSI akan mendampingi Pdt Dr Asaf Marpaung," kata Ketua DPW PSI Sumatera Utara, Delia Ulfa.

Selain itu, PSI juga memberikan apresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas penanganan kasus atau laporan Guntur Togap Hamonangan Marbun terhadap Pdt Dr Asaf Marpaung. 

"Proses penangnan kasus ini kita lihat juga sangat profesional dilakukan oleh penyidik kepolisian, kita dari PSI akan terus mengawal kasus ini," tandasnya. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses. Pdt Dr Asaf Marpaung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kasus ini masih proses. Ada beberapa saksi yang masih harus dipanggil. Setelah itu berkas akan kita kirim ke JPU, statusnya saat ini tersangka," terangnya.

(Ones) 

×
Berita Terbaru Update