Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Nias Selatan Membenarkan Anggotanya Diamankan di Medan

Thursday, February 13, 2020 | 6:10 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-13T14:11:04Z

MEDAN (Topsumut.co) Dari ke tujuh oknum Polisi yang diamankan oleh Tim Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020) diantaranya, termasuk anggota Polres Nias Selatan berinisial Bripda CKS, NRP: 96010596.

Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan daerah Sumatera Utara, AKBP I Gede Nakti, SIK, MH membenarkan anggotanya yang masih bertugas di lingkungan Polres Nias Selatan bersalah di kota Medan.

"Benar anggota saya di amankan di Polda Sumut karena dugaan mengosumsi Narkoba jenis Pil Ekstasi," kata I Gede Nakti, kepada wartawan melalui via selulernya, Kamis (13/02/2020).

Lebih lanjut, Kapolres Nias Selatan mengatakan pihaknya membenarkan anggotanya itu sudah lepas tugas dari Polres Nias Selatan saat diamankan oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara.

"Akupun nggak tau ngapain dia ke sana. Pastinya, dia itu diamankan di Medan bukan dalam rangka tugas," ujar I Gede.

Saat ditanya wartawan tindakan Kapolres Nias Selatan kepada oknum Polisi yang bersalah itu, mengatakan pihaknya akan mendalami proses pemeriksaan anggota tersebut karena terlibat dugaan pemakai Narkoba.

"Pasti kita tindak nanti. Proses pemeriksaan oknum itu di Polda Sumut karena mereka yang nangkap. Setelah itu nanti dilimpahkan ke Polres Nias Selatan, disitu kita dalami nanti," tegas Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti, SIK, MH.

Sebelumnya, Mereka diamankan oleh Tim Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan Topsumut.co, Ketujuh oknum Polisi yang bertugas dilingkungan Polda Sumatera Utara itu, diduga mengosumsi Narkoba jenis Pil ekstasi yang seharga dua ratus ribu lebih.

Selain itu, juga diamankan wanita yang sedang  berada didalam ruangan Polisi tersebut diduga menemani oknum - oknum Polisi yang diduga mengosumsi Narkoba itu. Wanitanya berinisial An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26).

Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, sedang kita proses. Saat ini sudah kita amankan," jelasnya.

Sementara Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan terkait pelanggaran ditangani Bid Propam Sumatera Utara.

"Yah kalau pelanggaran yang dilakukan oknum polisi itu, berarti Bidang Propam yang menanganinya," Tandasnya Hendri Marpaung.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update