Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Legislator HJH, Ini Penjelasan Kapolres Nias.

Tuesday, February 11, 2020 | 2:46 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-11T10:46:49Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)
Penanganan kasus laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditudingkan kepada Herman Jaya Harefa (Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli) telah dihentikan sejak Bulan Agustus Tahun 2018 yang lalu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan hingga saat ini penyidik belum memiliki dasar untuk membuka kembali penanganan kasus tersebut.

"Penghentian penanganan kasus itu kami lakukan sudah sesuai prosedur. Hingga saat ini kami belum punya atau belum menemukan bukti baru (novum) untuk membuka kembali kasus ini", Ucap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, dengan didampingi Kasat Reskrim IPTU Martua Manik, Ketika menggelar konfrensi pers, di Aula Graha Sanika Mapolres Nias. Selasa (11/2/2020)

Selama penanganan kasus itu, Lanjut Kapolres, Penyidik telah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait, Serta proses penanganan telah mendapat audit secara internal (Wassidik & Irwasum) dan Eksternal (Kompolnas).

Terkait adanya postingan facebook berupa pemberitaan salah satu media online terkait penanganan kasus ijazah palsu itu, Kapolres menuturkan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan surat ombudsman belum bisa dijadikan dasar utama dalam membuka kembali sebuah kasus yang sudah dihentikan.

Sewaktu fotocopy surat ombudsman itu diterima dari Pelapor an. Loozaro Zebua alias Ama Perdana, Tim Penyidik langsung berangkat ke Kantor Polda Sumatera Utara (Pembina Fungsi) untuk melakukan koordinasi, hingga berlanjut ke kantor Ombudsman RI (Melalui Tim Tujuh) untuk meminta penjelasan terkait isi surat tersebut dan ke kantor Kompolnas.

Saat dikantor Ombudsman, Tim Ombudsman mengakui kepada Penyidik Polres Nias bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat kepada pelapor an. Loozaro Zebua alias Ama Perdana, Serta Tim Ombudsman  berdalih bahwa isi surat itu hanya sebuah hasil investigasi sementara yang belum final.

Saat dimintai untuk diperiksa oleh penyidik Polres Nias, Tim Ombudsman menolak dan tidak bersedia untuk diperiksa dengan alasan bahwa mereka dilindungi Undang - Undang.

Untuk memberi kepastian hukum, Dua minggu lalu sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut,  yang di ikuti oleh (Pihak Kampus, Pihak Dinas Pendidikan Jakarta, Pihak Kompolnas, Pihak Wassidik Mabes Polri, serta dihadiri oleh Pelapor an. Loozaro Zebua) Kecuali Ombudsman yang tidak berkenan hadir.

Hasilnya, Bahwa Surat Ombudsman itu belum bisa dijadikan Novum (bukti baru) dan kasus dugaan ijazah palsu yang ditudingkan kepada herman Jaya Harefa (HJH) itu tetap dihentikan.

"Saya minta kepada siapapun untuk tidak melakukan menyebarkan informasi sepihak dan bohong. Sampaikan informasi penanganan kasus sesuai fakta. Bila perlu lakukan konfirmasi langsung kami di Institusi Kepolisian", Tegas Kapolres.

Untuk diketahui bahwa Herman Jaya Harefa (Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli) yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli, telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Pada Tahun 2018 yang lalu oleh Loozaro Zebua alias Ama Perdana (Wiraswasta).

(Yas Gul/R)
×
Berita Terbaru Update