Terpidana kasus korupsi itu, bernama Johanes Lukman Lukito yang juga merupakan burona Kejatisu selama ini. Dan ia juga Direktur PT. Rejo Megah Makmur Engineering.
Saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara karena kasus Korupsi Rp 8,7 M Waterpark di Nias Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Mahkamah Agung telah mevonis Johanes 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.
"Pada tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Sumanggar Siagian.
Lanjut Sumanggar, Johanes juga disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.
"Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun," ujar Sumanggar dilansir detik.com.
Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.
Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar.
/Ones/