Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumut Tangkap Pelaku Korupsi Pembangunan Waterpark di Nias Selatan

Monday, February 17, 2020 | 6:59 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-18T02:59:50Z

MEDAN (Topsumut.co) Tim Pidsus Kejati Sumatera Utara bersama Tim Intel Kejari Nias Selatan berhasil menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan, Senin (17/02/2020).

Terpidana kasus korupsi itu, bernama Johanes Lukman Lukito yang juga merupakan burona Kejatisu selama ini. Dan ia juga Direktur PT. Rejo Megah Makmur Engineering.

Saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara karena kasus Korupsi Rp 8,7 M Waterpark di Nias Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Mahkamah Agung telah mevonis Johanes 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. 

"Pada tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Sumanggar Siagian.

Lanjut Sumanggar, Johanes juga disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.

"Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun," ujar Sumanggar dilansir detik.com.

Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.

Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar.

/Ones/
×
Berita Terbaru Update