Spanduk Aksi Demo Mahasiswa di Depan kampus STIE IBMI Medan/Ones |
Pelanggaran - pelanggaran tersebut mungkin karena tidak mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Berdasarkan data yang diperoleh Topsumut.co dari LLDikti wilayah I Provinsi Sumatera Utara, kampus STIE IBMI Medan tidak membolehkan menerima mahasiswa baru dan tidak membolehkan mewisuda mahasiswa.
Pasalnya, kampus STIE IBMI Medan yang masih status pembinaan ketahuan menerima mahasiswa baru tahun 2019/2020. Dampaknya, mahasiswa baru tersebut tidak terdaftar di Forlap Dikti.
"Saya masuk di bulan November 2019 kemarin, sampai sekarang nama saya belum terdaftar di forlap dikit," ujar mahasiswa baru itu yang bernama Arif Ramadan jurusan manajemen, saat ikut aksi didepan kampus STIE IBMI Medan, Senin (17/02/2020).
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dian Armanto meminta pihak Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International Bisnis Manjemen Indonesia (STIE IBMI) Medan, agar mengeluarkan mahasiswa baru tersebut. Sebab, itu pelanggaran.
"Kami berharap pihak kampus agar menyelesaikan masalah mahasiswa baru itu. Harus dipindahkan mereka yang sudah terdaftar di STIE IBMI Medan," kata Prof Dian.
Prof Dian menjelaskan kalau PTS yang sedang berstatus pembinaan dari Kemenristekdikti maka PTS tersebut tidak lagi diperkenankan untuk menerima mahasiswa baru.
Selain itu, pangkalan data pendidikan tinggi PTS tersebut juga ditutup dan PTS tersebut tidak bisa melaksanakan wisuda.
"Kalau pembinaan yang dari Dikti itu langsung tidak bisa menerima mahasiswa baru, tidak bisa wisuda, pangkalan datanya tutup," terangnya.
Lebih lanjut Prof Dian Armanto, mengatakan apabila kampus STIE IBMI Medan tidak segera menyelesaikan masalah mahasiswa baru itu, maka pihaknya memberikan tindakan dengan menunda pengatifkan kembali IBMI.
"Dikti akan menunda pengaktifan kembali IBMI," tandas Prof Dian Armanto.
(Ones)