Sebelum diberi tindakan tegas dan terukur, polisi terlebih dahulu meletuskan tembak peringatan keudara sebanyak dua kali. Namun pelaku tidak menghiraukan letusan tersebu, Akhirnya polisi menembak kaki pelaku.
Diketahui, pelaku bernama Iwan, dan rekannya P alias Zigo juga ikut diringkus Polsek Medan Sunggal. Keduanya itu, merupakan warga Dusun 2 Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Berawal kedua tersangka ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal, setelah adanya laporan korban yang menyatakan kehilangan sepeda motor. Disitu, petugas pun langsung melakukan peyelidikan sehingga mengetaui pelakunya berinisial MS alias Iwan.
Saat diringkus petugas, Iwan pun mengaku melakukan pencurian kendaraan sepeda moto bersama rekanya P alias alias Zigo (40). Akhirnya P alias Zigo pun berhasil ditangkap petugas.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Syarif Ginting, Kamis (6/2/2020) mengatakan" Kedua tersangka ini telah menjual sepeda motor hasil curianya dikawasan Mencirim Pondok.
Saat diintrogasi Zigo mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku hanya diberi Rp 100 ribu dari penjualan sepeda motor curian tersebut oleh Iwan. Petugas kemudian membawa Iwan untuk dilakukan pengembangan ke Mencirim Pondok untuk mencari barang bukti.
Saat tiba di lokasi, penadah sepeda motor curian berhasil kabur. Petugas hanya menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit S Nopol BK 5315 CI. Petugas kembali membawa Iwan, karena ia juga mencuri sepeda motor di Pasar Melati, Jalan Flamboyan Raya, Medan.
Namun dia nekat kabur. Petugas kemudian meletuskan tembakan peringatan, namun tak dihiraukan. Tak mau buruannya lepas, polisi pun menembak kakinya. Untuk pengobatan, Iwan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
“Kedua tersangka ternyata juga melakukan pencurian sepeda motor dari kawasan Jalan Setia Baru, Desa Sunggal, Deliserdang dan di Jalan Flamboyan Raya. Saat ini keduanya telah ditahan untuk proses hukum,” ujarnya.
(Ones)