Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik Bangunan Ruko Di Lubuk Kuda Medan Diduga Palsukan IMB

Tuesday, February 25, 2020 | 10:04 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-26T06:04:57Z




MEDAN  (Topsumut.co)  Bangunan ruko yang dibuat rumah tempat tinggal (RTT) di Jalan Lubuk Kuda, Gang Selamat lingkungan 16, Kota Medan, Sumatera Utara, Diduga tidak sesuainya fisik bangunan dengan data yang tertera di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, di data IMB yang dipapankan dibelakang bangunan itu, jumlah unit bangunan sembilan (9) unit dengan tiga unit yang tiga lantai. Kemudian, enam unit dua lantai depan, tiga lantai dibelakang.

Sementara, amatan wartawan di lokasi, bangunan yang dibangun megah itu berdiri dua belas (12) unit, dengan tujuh unit di belakang yang hampir merampung dan lima unit di depan yang baru dikerjakan.

Indikasi bangunan itu, diduga menyelewengkan Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diatur melalui Keputusan Walikota Medan No. 34 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 9/2002 dan Keputusan Walikota Medan No. 62 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2002.

Pengawas bangunan tersebut yang bernama Handoko, saat dikonfirmasi wartawan Topsumut.Co, Selasa (18/02/2020), tak bisa memberikan keterangan masalah dugaan indikasi bangunan tersebut yang tidak sesuai fisik bangunannya di IMB.

Ia menyuruh wartawan agar menjumpai pemiliknya bernama Saiful. Karena hanya Saiful yang bersangkutan yang bisa menjawab tentang fisik bangunan itu di papan IMB.

"Bang jumpai aja bapak Saiful di kantor BPN. Dia yang mengurus izin bangunan ini. Aku hanya pengawas pelaksanaan saja. Mana bisa saya jawab," kata Handoko mengakhiri.

Hingga berita ini terbit, wartawan Topsumut.Co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan setempat.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update