Ket foto: Korban dugaan penggelapan Rastra di Desa Lasara Sawo Onila Tel baju merah dkk.
GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Sejumlah korban dugaan penggelapan rastra bulan Januari sampai Juni 2019 di Desa Lasara Sawo kembali datangi Mapolres Nias, Selasa (11/2/20).
Mereka meminta Polres Nias untuk mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan sejak Agustus 2019 lalu.
Onila Telaumbanua, salah satu korban, kepada Wartawan di Mapolres Nias, mengatakan pihaknya berharap kasus ini secepatnya ada titik terang dan tuntas.
"Kami tadi sudah menghubungi Kanit 2 Reskrim Polres Nias dan kami berharap agar kasus ini bisa segera tuntas, dan terduga pelaku penggelapan rastra, Kades Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua, dkk dapat diseret dihadapan hukum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Onila Tel yang diaminin oleh dua korban lainnya Arosokhi Telaumbabua dan Deli Kutniati Telaumbanua.
Sementara itu, Kanit 2 Reskrim Polres Nias, Bripka. Van David Lase yang dijumpai di ruang kerjanya, mengatakan bahwa," kasus itu saat ini sedang dipelajari dan didalami, dan akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar David Lase.
Dikatakannya, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh mantan Pj. Kanit 2 Ridwan F Ginting yang kini sudah pindah ke Polsek Bawolato. Kemudian, berkas kasus itu baru dilimpahkan dan diterimanya pada bulan ini, dan sedang didalaminya untuk bisa menentukan langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan," jelas Bripka David.
(F. Tel)
GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Sejumlah korban dugaan penggelapan rastra bulan Januari sampai Juni 2019 di Desa Lasara Sawo kembali datangi Mapolres Nias, Selasa (11/2/20).
Mereka meminta Polres Nias untuk mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan sejak Agustus 2019 lalu.
Onila Telaumbanua, salah satu korban, kepada Wartawan di Mapolres Nias, mengatakan pihaknya berharap kasus ini secepatnya ada titik terang dan tuntas.
"Kami tadi sudah menghubungi Kanit 2 Reskrim Polres Nias dan kami berharap agar kasus ini bisa segera tuntas, dan terduga pelaku penggelapan rastra, Kades Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua, dkk dapat diseret dihadapan hukum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Onila Tel yang diaminin oleh dua korban lainnya Arosokhi Telaumbabua dan Deli Kutniati Telaumbanua.
Sementara itu, Kanit 2 Reskrim Polres Nias, Bripka. Van David Lase yang dijumpai di ruang kerjanya, mengatakan bahwa," kasus itu saat ini sedang dipelajari dan didalami, dan akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar David Lase.
Dikatakannya, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh mantan Pj. Kanit 2 Ridwan F Ginting yang kini sudah pindah ke Polsek Bawolato. Kemudian, berkas kasus itu baru dilimpahkan dan diterimanya pada bulan ini, dan sedang didalaminya untuk bisa menentukan langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan," jelas Bripka David.
(F. Tel)