GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Puluhan warga Desa Fahandrona, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, mendatangi Mako Polres Nias, Senin (17/02/2020).
Warga itu mendatangi kantor Polisi untuk menindak lanjuti laporan dugaan penipuan yang di lakukan, Krisman Waruwu yang tidak lain Kepala Desa Fahandrona, dan sekaligus warga mengklarifikasi laporan pengaduan Krisman Waruwu/ Kades Fahandrona.
Adanya laporan Krisman Waruwu di duga tidak benar dan banyak rekayasa, sehingga warganya mengukap yang tidak menerima dan terkesan di paksakan hanya untuk sekedar pembelaan dirinya, atas laporan tersebut.
Mendengar berita tak sedap beberapa warga kembali melaporkan Krisman Waruwu, dan membuat pernyataan di depan penyidik Polres Nias, yang di terima oleh KBO Satreskrim Polres Nias Ipda Yafao Lase, beberapa orang warga, akhirnya kembali memberikan keterangan kepada polisi bahwa laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kades, Krisman Waruwu, benar adanya.
Kepada wartawan, Aferman Ndruru, perwakilan masyarakat mengatakan jika mereka tidak terima tudingan Kades dan membuat laporan palsu ke Polres Nias, kedatangan mereka mendesak Penyidik Polres Nias untuk menindak lanjuti laporan mereka tertanggal, 28 Nof 2019 lalu.
Namun laporan masyarakat kepada polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kades benar tanpa ada rekayasa keterangan maupun pemalsuan tandatangan," ungkap Aferman.
"Informasi yang kami mendengar Kades melaporkan balik masyarakat yang melaporkannya ke polisi dengan tudingan laporan palsu, pada tanggal 25/2/2020 terkait keterangan palsu, dan rekayasa tandatangan.
Maka dari itu, kami datang untuk membuktikan kepada polisi bahwa laporan masyarakat atas dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Kades benar adanya tanpa ada pemalsuan dan rekayasa apapun", ujar Aferman.
Aferman mrnjelaskan, kedatangan masyarakat juga untuk mempertanggungjawabkan dihadapan polisi jika yang menandatangani laporan adalah benar semua masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Krisman Waruwu/ Kades Fahandrona.
"Kami berharap kepada pihak Polres Nias untuk segera memproses laporan pengaduan warga masyarakat dan kamipun datang dan bersedia kapan saja dipanggil polisi untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Mereka berharap, polisi dapat memproses laporan kami dengan seadil-adilnya dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang di lakukan pihak Polres Nias", pungkas Aferman.
Kedatangan masyarakat di Polres Nias, di sambut baik oleh KBO Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Yafao Lase, berjanji akan memproses laporan masyarakat dengan profesional dan sesuai SOP yang ada.
"Laporan masyarakat hingga saat ini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan bapak-ibu, begitupun dengan laporan Kades. Berikan kami waktu untuk memproses kedua laporan tersebut. Di mata hukum semua sama, tidak ada istilah masyarakat atau pejabat", kata Yafao.
Kita berharap , lanjut Yafao, masyarakat dapat bersabar menunggu hasil dari proses laporan yang diadukan. Karena dalam penanganan sebuah laporan membutuhkan waktu dan kesabaran untuk memprosesnya.
"Nanti kami pasti memanggil dan meminta keterangan semua pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Sebagai informasi, saat ini laporan bapak-ibu sudah naik ke tahap penyidikan. Jadi sekali lagi kami mohon dapat bersabar menunggu hasilnya", pungkas Yafao.
Setelah mendengar penjelasan dari KBO Sat Reskrim Polres Nias, kemudian puluhan masyarakat yang datang membubarkan diri dengan tertib.
(Koer Zend)