Sampetua Sagala ( 52 ), warga Desa Pangguruan, kec Sumbul Kab Dairi, Rabu (05/02/2020) di Dusun II desa Pangguruan, Kec Sumbul, Kab Dairi, karena diduga Sampetya Sagala adalah pelaku Bandar Togel.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Doni Saleh mengatakan bahwa kegiatan penangkapan tersebut adalah berkat informasi dari masyarakat, tepatnya pada Hari Rabu (05/02/2020), petugas mendapat Informasi bahwasanya di Desa Pangguruan Kec Sumbul, Kab Dairi, ada Permainan Judi Jenis Togel.
Kemudian Petugas mendatangi TKP dan sekira pukul 14.30 wib tepatnya di kedai Ebenezer Sinaga di Dusun Dua, Desa Pangguruan Kec Sumbul, ditemukan permainan Judi jenis Togel dan petugas langsung mengamankan Barang Bukti berupa, satu buah HP merk Nokia warna hitam, satu blok bertuliskan nomor, dalam lembaran blok ada 2 lembar catatan angaka-angka, 16 lembar teka-teki, 3 blok kosong warnah putih, uang ebesar Rp.25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah) dan satu buah dompet warna kuning coklat ( ditemukan di warung milik Ebenezer Sinaga.
Satu buah HP android merk Hotwap warna Hitam, Lima buah blok kosong, Tigapuluh enam lembar Teka- teki,
satu buah penggaris, satu set kertas karbon warna hitam, Enam puluh lima lembar kertas HVS warna putih. (Ditemukan pada Bandar Togel an. Sampetua Sagala), serta pemilik warung bersama Bandar Togel yang bernama Sampetus Sagala.
"Selanjutnya Petugas dan tersangka berangkat ke Polres Dairi guna proses selanjutnya", ujar Doni.
(Nining).