DAIRI (Topsumut.co). Sat Res Polres Dairi telah mengamankan Suarno Batara Manik (25)
warga Jalan Tapanuli Kelurahan Hutagambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (27/2/2020), di Jln. SM. Raja Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepatnya Di Parkiran Bank BRI Cab. Sidikalang.
Suarno Batara Manik diamankan Sat Res Polres Dairi karena diketahui telah memiliki / simpan sabu.
Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas Polres Dairi , Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa penangkapan Suarno Batara Manik bermula dari adanya informasi dari masyarakat yaitu adanya seseorang yang memiliki Sabu di Jln. SM. Raja Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya Di Parkiran Bank BRI Cab. Sidikalang.
Kemudian Ipda Hotdiman Hutasoit, Ipda S. Panjaitan dan Aipda H.Siringo - ringo beserta personil Polres Dairi langsung menuju TKP dan menangkap Suarno Batara Manik.
Dan setelah dilakukan penggledahan, Barang Bukti 2 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan Yg Diduga Berisikan Sabu.( 1,10 gram ).
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan membawa Suarno Batara Manik ke rumahnya dan dari kamarnya ditemukan , 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Kosong Dan 9 (Sembilan) Buah Pipet.
" Suarno Barata Manik dan barang bukti sudah di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Proses Sidik Lebih Lanjut " , ujar Iptu Doni Saleh.
( Nining ).