Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Simpan Senjata Tajam Dalam Jok Sepeda Motor, Seorang Pemuda di Amankan Unit PRC Polres Nias

Sunday, February 2, 2020 | 10:20 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-03T06:21:56Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)
Seorang Pemuda berinisial FH  Alis Fide,  (17)  Lawira Desa Gunung Tua  Kec. Tugala Oyo Kab. Nias Utara, di tahan karena memiliki Senjata Tajam tanpa Hak.

Kasat Resdkrim Polres Nias Iptu Martua Manik, SH. MH kepada Plh Paur Humas Ipda O. Daeli mengatakan bahwa FH di amankan pada saat Unit PRC Polres Nias melakanakan Operasi Rutin,  Sabtu (01/02/2020) sekitar Pukul 23.30 Wib, di Jln. Pelabuhan Lama Kelurahan, Pasar,  Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya`ahowu,  pada saat pemeriksaan Ranmor yang di kendarai FH didalam Jok Sp. Motor nya didapatkan sebilah Sajam “ Ujar Kasat Reskrim Iptu Martua Manik.


Lebih Rinci Kasat Reskrim Iptu Martua Manik, menjelaskan bahwa kronologis penahanan FH berawal Pada hari Sabtu ()1/02/2020) sekira pukul 23.30 Wib Tim PRC (Patroli Reaksi Cepat) Polres Nias sedang melaksanakan patroli diseputaran Kota Gunungsitoli, ketika melintas di Jalan Pelabuhan Lama Kel, Pasar Kec, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya’ahowu, Personil melihat FH sedang duduk diatas Jok sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut, karena kecurigaan  melihat sepeda yang di pergunakan  TNKB tidak terpasang, maka Personil Tim PRC melakukan pemeriksaan.

 Pada saat di periksa, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk  membuka Jok sepeda motor miliknya, dan setelah Jok Sp.motor di buka, Personil Tim PRC Polres Nias menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah di ukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 Cm didalam Jok sepeda motor tersebut.

Ketika dilakukan Interogasi FH  mengakui sebilah pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebuat kegunaan dari Pisau Tersebut, sehingga pada saat itu juga FH di bawa ke Polres  Guna pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Iptu Martua Manik yang  juga Mantan Kasat Narkoba Polres Nias ini, selanjutnya kepada FH di kenakan pasal  2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



(YAS GUL)
( Plh Paur Humas Ipda O Daeli)
  



×
Berita Terbaru Update