Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Praktek Jual-Beli Hutan Mangrove, Edward Zega Minta Pemkab Nisut Jangan Tutup Mata

Tuesday, February 18, 2020 | 7:46 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-19T03:54:36Z

NIAS UTARA (Topsumut.co) Persoaalan tanah timbul di Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara semakin memanas, pasca ada info yang beredar jika tanah timbul di hutan mangrove tersebut digarap, dikelola atau dimiliki oleh oknum masyarakat.

Pasalnya, adanya salah satu oknum masyarakat mengklaim sebagai ahli waris yang telah diberikan kuasa atas tanah adat/marga/ulayat, dimana hal ini juga tidak menutup kemungkinan tanah timbul hutan mangrove tersebut diduga telah diperjual belikan.

Menyikapi polemik tersebut, Edward Zega mantan Bupati Nias Utara periode 2011-2016 membenarkan jika pada masa pemerintahannya waktu itu pernah mengeluarkan Surat Edaran tanah timbul atau tanah rawa hutan mangrove tersebut, dengan nomor : 590/510/Tapem/2015, perihal Pemanfaatan Tanah Timbul di Sepanjang Pesisir Pantai, tertanggal 10 Maret 2015 saat wartawan Topsumut melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya Selasa 18/02/2020.

Dalam Surat Edaran tersebut dengan jelas melarang setiap orang/warga masyarakat untuk menguasai atau menggarap tanah/ pantai/ bekas rawa/ tanah timbul akibat gempa tektonik tanggal 28 Maret 2005, dan juga dasar menerbitkan Surat Edaran itu sesuai aturan atau Undang-Undang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, jelasnya saat dimintai tanggapan oleh wartawan via selulernya, Selasa, 18/02/20.

“Benar, kita sudah keluarkan Surat Edaran pada saat itu, agar masyarakat tidak menguasai atau menggarap tanah/ pantai/ bekas rawa/ tanah timbul akibat gempa tektonik tanggal 28 Maret 2005, karena itu sesuai Undang-Undang yang ada.”jelas Mantan Bupati Edwar Zega.

Lanjut dia, menurutnya ada beberapa ribu hektar di Nias Utara, kita pernah undang Menteri Kehutanan dulu, karena adanya hutan lindung termasuk juga tanah/ pantai/ bekas rawa/ tanah timbul akibat gempa tektonik, dan hutan mangrove agar yang sudah ada jangan dirusak.

Saat itu kami juga berencana agar ditanam kembali, karena itu dikuasai negara, tidak bisa untuk dimiliki oleh perorangan apalagi mendirikan bangunan, dan juga rawan terjadi konflik. Justru semestinya dilakukan konservasi dan dipersiapkan sebagai kawasan mitigasi bencana," sebut Politisi dari Partai Demokrat itu.

“Menurut saya  ada beberapa ribu hektar di Nias Utara hutan lindung termasuk juga tanah/ pantai/ bekas rawa/ tanah timbul akibat gempa tektonik, kita pernah undang Menteri Kehutanan dan berencana pada saat itu agar ditanam kembali mangrove, jadi tidak boleh dirusak (mangrove) yang sudah ada yang juga selain menjaga terjadinya abrasi ” ujar  Edward Zega.

Soal informasi adanya oknum masyarakat mengklaim sebagai ahli waris yang telah diberikan kuasa atas tanah adat/marga/ulayat dan info telah diperjual belikan tanah/ pantai/ bekas rawa/ tanah timbul akibat gempa tektonik. Jika itu benar adanya, maka kita menghimbau agar pemerintah (Pemkab Nias Utara) tidak tutup mata, bersikap tegas dan adil, karena sudah ada aturan dan Undang-Undang, lebih bagus lagi jika ada Perdanya, karena Undang-Undang diatasnya sudah ada, tinggal mengikuti aturan dibawah (perda), tegas Anggota DPRD Provinsi Sumut itu.

“Pemerintah harus tegas, kan sudah ada Undang-Undangnya, lebih bagus lagi kalau ada Perda, Kan Undang-Undang diatas sudah ada, tinggal dibawah mengikuti.” ungkapnya lewat telepon selulernya.

Sambungnya, terkait adanya polemik tersebut, kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara akan menyikapi hal ini, nantinya akan ada komisi yang membidangi menangani permasalahan tersebut, dan bila perlu nantinya kita akan turun bersama teman- teman Anggota DPRD lainnya  untuk turun ke lokasi daerah di maksud  secara langsung," terang pria jebolan USU tahun 79 itu.

“Masalah ini akan kita bicarakan bersama dengan teman-teman di DPRD Propinsi. Kan ada komisi yang membidangi menangani masalah ini, kalau perlu kita akan turun tinjau langsung.”ujar mantan Bupati Nias Utara menggakhiri.

(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update