Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 Orang Pelaku Pembunuhan di Desa Lasarafaga Masuk Prodeo, 3 Lagi Dalam Pengejaran Polisi.

Tuesday, March 10, 2020 | 3:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-10T10:55:38Z



GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) 
Personil Polsek Mandrehe berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi Dusun I Desa Lasara Faga,  Kecamatan Mandrehe Barat, pada hari Sabtu 22 Febuari 2020 lalu dengan korban atas nama Siuma Zebua alias AT (44) tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.Ik .MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Martua Manik SH.MH,  dalam temu pers di ruang lobi Mapolres Nias, Selasa, 10/03/2020, "pelakunya ada 6 orang, diantaranya1 orang ditangkap, 2 orang menyerahkan diri, sementara 3 orang lainnya masih dalam pencarian petugas, Indetitas ke tiga pelaku lain sudah kita kantongi," ujar Akpol Angkatan tahun 2000 itu.


Lanjutnya," tiga orang tersangka yang sudah kita amankan antara lain Aro'o Zebua Als AS, Laki - laki, 62 Tahun, Tani, Desa Lasarafaga Kec. Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Eko Putra Zebua Als P, Laki - laki, 19 Tahun, Tani, Desa Lasarafaga Kec. Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, dan Yunustop Zebua Als Y, Laki - laki, 22 Tahun, Swasta, Desa Lasarafaga Kec. Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, sementara 3 lainnya, masih dalam pengejaran pihak berwajib," jelasnya.


Ditambahkan, adapun barang bukti yang telah disita oleh petugas dari tersangka antara lain 1 (satu) batang kayu sepanjang 125 cm, 1 helai celana keper berwarna hijau,  1 (satu) helai baju berwarna merah, dengan tulisan nomor 10, 1 (satu) helai baju berwarna merah koyak di bagian lengan sebelah kiri dan kanan, 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dan bergagang kayu, bertuliskan 05 di gagang, terangnya.


Lebih rinci, Perwira berpangkat melati dua ini menjelaskan jika motif kejadian disebabkan para tersangka tersinggung karena korban membuat keributan di acara duka meninggalnya istri salah satu tersangka Aro'o Zebua Als AS sekaligus Ibu dari tersangka Eko Putra Zebua Als P, jelasnya.

Sambung dia mengatakan, "kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB korban membuat keributan di rumah tersangka ARO'O ZEBUA Als AS dimana sedang ada acara duka atas meninggalnya istri tersangka ARO'O ZEBUA Als AS, kemudian tersangka ARO'O ZEBUA Als AS bersama tersangka lainnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kayu yang mengakibatkan korban luka - luka dan meninggal dunia, akibat kejadian ini, tersangka  di jerat, Pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup," sebutnya.


(Yas Gul)
Sumber berita Humas Polres Nias (RG)

×
Berita Terbaru Update