Menurutnya, di Nias ada empat Kabupaten dan satu Kota sangat mengkhawatirkan jika terdapat masyarakat yang merupakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dengan Pengawasan (PDP) di Kepulauan Nias.
Meskipun RS Rujukan di Provinsi Sumayera Utara telah ditetapkan oleh Pemprovsu di beberapa Wilayah Sumut, akan tetapi tak memungkinkan bagi masyarakat Nias untuk menjangkaunya dalam keadaan transportasi steril. Sebab, Kepulauan Nias salah satu pulau yang terpisah di daratan Sumatera Utara.
"Sekarang masalahnya RS tempat rujukan penanganan pasien yang merupakan ODP dan PDP bagi masyarakat Nias tidak ada. Hal mana kita was - was seperti pepatah mengatakan Sediakan payung sebelum hujan," kata Thomas Dachi, SH.
"Untuk itu, disarankan RS Rujukan di Kepulauan Nias Wajib ada. Dimohon kepada Gubernur Sumatera Utara agar menetapkan Rumah Sakit tempat penanganan pasien yang terjangkit covid 19," ujarnya.
Selain itu, dia menyarankan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bahwa dari hasil pemantauan dilapangan tanggal 23 Maret 2020 hanya ada 1 RSUD di Kepulauan Nias yang memungkinkan RSUD sebagai tempat Rujukan dan Perawatan isolasi covid - 19.
Salah satunya adalah RSUD Lukas di Hilisamaetano, Kabupaten Nias Selatan. Karena mengingat ruangan RSUD tersebut didapatkan fasilitas sekitar 50 Kamar ruang inap.
"Sedangkan di RSUD Gunungsitoli hanya memiliki 1 Ruangan Isolasi dengan di isi 12 tempat tidur. Sehingga jika ada ODP atau PDP campur terhadap pasien lain dapat dikwatirkan menular kepada pasien yang lain," pungkas Thomas Dachi.
(Ones)