Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Nias Nyatakan 31 Orang Warganya Berstatus ODP Covid-19

Tuesday, March 24, 2020 | 7:26 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-24T20:13:13Z

NIAS  (Topsumut.co) Ditengah maraknya wabah Covid-19, dampaknya mulai terasa pada  masyarakat tidak hanya di kota-kota besar, sebagian besar di kab/kota, seluruh  daerah wilayah Indonesia, setiap daerah  Pemerintahan kab/kota sedang giat-giatnya memberikan sosialisasi kepada warga, tentang dampak Virus Covid-19, untuk tetap waspada, menjaga  kebersihan dan mengikuti himbauan dari pemerintah tentang pencegahan dini virus Corona yang berbaya.

Pemerintah Kabupaten Nias, Bupati Sokhiatulo Laoli MM, menyampaikan sebanyak 31 orang warga Kabupaten Nias, Sumatera Utara masuk dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Dalam penjelasannya, Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, mengakui adanya ODP dimaksud, hasil dari pemeriksaan tim di sejumlah lokasi di Kabupaten Nias.

"kita mendapatkan informasi dari tim, bahwa di kabupaten Nias terdapat 31 ODP, kita sudah tugaskan Dinas Kesehatan dan Petugas RSUD Gunungsitoli untuk memantau mereka semua," ujar Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, di kantornya Selasa (24/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan  tim ODP tersebut, Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, meminta agar mereka mau secara sadar untuk mengisolasikan diri di rumah dan tidak melakukan interaksi dengan keluarga atau kerabat, guna menghentikan penyebaran.
"disarankan untuk karantina secara mandiri dan teap menjaga kesehatan tubuh dirumah," terangnya.

Bupati menyarankan kepada ODP
untuk tidak perlu rawat inap di rumah sakit, tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari. Dan rutin memeriksakan diri ke dokter dan tetap melaksanakan himbauan yang ada dari pemerintah daerah setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di RSUD Gunungsitoli, langsung meminta kepada 31 orang tersebut, kembali ke rumah dan tetap dilakukan pemantauan guna melakukan isolasi diri.
"Kita sudah perintahkan untuk melakukan pengawasan sembari melihat kondisinya memburuk atau membaik selama 14 hari," jelasnya.

Apabila setelah 14 hari kondisinya membaik yang bersangkutan dinyatakan negatif dari  virus corona, namun bila memburuk maka ke 31 ODP akan dirujuk kembali ke RSUD Gunungsitoli menjadi Pasien Dalam Pengawasan tim (PDP).


(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update