Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Melakukan Pungli dan Selewengkan Dana BOS, Kasek SMAK 3 Lahewa Dilaporkan Ke Mapolres Nias

Tuesday, March 10, 2020 | 8:25 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-11T08:33:12Z



NIAS UTARA  (Topsumut.co) Kasus salah seorang siswi SMAK 3 Lahewa yang tidak dapat mengikuti UAS TP. 2019 -2020, dikarenakan belum melunas/membayar Uang Ujian atau dana UNB/UKK, yang belakangan ini sedang Viral  di media sosial, akhirnya berbuntut.

Atas kejadian itu telah mengundang perhatian publik dan juga nitizen, sehingga  beberapa wartawan  dari berbagai Media online, melakuakan Konfirmasi kepada Kepsek. Dari hasil konfirmasi ternyata kepala sekolah, membenarkan bahwa salah seorang siswa, tidak di perkenankan/perbolehkan mengikuti UAS (Ujian Akhir Sekolah), alasannya siswi tidak mampu melunasi uang UAS sebesar Rp.750.000 Ribu persiswa.

Setelah ditelusuri dana UAS tersebut bersumber dari anggaran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) setiap tahun. Sehingga ada dugaan telah terjadi Pungutan Liar  (Pungli) Di SMK Negeri 3 Lahewa Kabupaten Nias Utara, Prov Sumut, hal ini diungkapkan Ketua DPD Gemantaraya Kepulauan Nias, Selasa, 10/03/2020 kepada wartawan di Mapolres Nias sesaat setelah menyampaikan laporan.

Sambung dia, dari beberapa data yang kita peroleh, maka kita melaporkan apa yang menjadi temuan kita kepada pihak penegak hukum,dengan harapan agar hal ini dapat segera dilakukan penyelidikan, harapnya.

Adapun yang menjadi laporan kita yakni terkait dugaan penyalahgunaan Dan BOS dan Pungutan Liar. Ada beberapa poin yang dilaporkan, seperti dana PIP tahun 2018 yang diduga digelapkan oleh oknum kepala sekolahnya, jelas dia.

Kemudian, dana PIP  ini telah berjalan selama dua tahun, namun setiap ada kegiatan Ujian akhir Siswa (UAS) masih  saja dikutip oleh pihak Kepala Sekolah dengan alasan  dana itu untuk operasional, UNBK/ UKK/dan UAS. dana yang dikutip dari para Siswa/i, pada TP 2018-2019 Sebesar Rp. 800.000 ribu per Siswa/i dan pada TP 2019-2020 sebesar Rp. 750.000 ribu persiswa/i, Sesuai dalam  RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) Tahun 2019. Jadi, setelah ditelusuri ternyata telah ada anggaran khusus dari Dana BOS kurang lebih Rp. 22.000.000 juta rupiah, terang dia

Pada TP 2017-2018. Ada beberapa lagi Siswa/i, yang ada nama dalam daftar sebagai penerima Dana PIP (Program Indonesia Pinter) Tetapi sampai saat ini belum dibayarkan oleh kepala sekolah.Setelah orangtua Siswa/i mempertanyakan di BNI Gunungsitoli Ternyata Dana tersebut telah ditarik semua secara kolektif oleh kepala sekolah An. MW, bebernya.

Terpisah, Ketua LSM Gapernas Kep.nias, Happy A Zalukhu menanggapi polemik tersebut, mengatakan, sesuai aturan hukum, menurut penilaian kami, adanya larangan Pungutan Dana di Sekolah, Bahwa Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMK atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). sebut Happy A Zalukhu.

(Tim)
×
Berita Terbaru Update