Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketum GPI Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Yang Diduga Berdiri Tanpa IMB

Monday, March 16, 2020 | 5:19 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-17T00:19:56Z
Bangunan yang diduga berdiri tanpa IMB, di Jalan Bilal Untung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan

MEDAN (Topsumut.co) Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumut, Frisdarwin Silalahi, SH mendesak Pemerintah Kota Medan agar membongkar bangunan yang diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Jalan Bilal Unjung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Desakan itu, karena ia melihat bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) diduga dibangun tanpa IMB. Pasalnya, bangunan yang mau hampir merampung itu, diduga milik seorang Kejaksaan Tinggi di Sumatera Utara.


Kita sudah surati Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan dan Dinas terkait. Apalagi bangunan tersebut diduga milik seorang Oknum Kejati di Sumatera Utara, (Red). Kita minta untuk di bongkar

"Kita desak Pemerintah Kota Medan khusunya Dinas Perizinan dan Dinas terkait agar melakukan pembongkaran bangunan yang diduga berdiri tanpa IMB itu. Sebab, bangunan tersebut mengalami kerugian Negara melalui PAD. Bahkan bisa diperkirakan kerugian Negara itu Milyaran rupiah dari masalah tanpa IMB," kata Frisdarwin kepada Topsumut.co di kantornya, Senin (16/03/2020).

Menurutnya, menilai sikap Pemerintah Kota Medan agar jangan tutup mata terhadap bangunan rumah yang diduga di bangun tanpa memiliki SIMB. Karena di bangun rumah tanpa IMB itu, sudah melawan tindakan hukum atau melanggar peraturan pemerintah Kota Medan tentang Mendirikan Bangunan.

"Maka dalam hal tersebut di mohon ketegasan dari instansi pemerintah terkait memberi sangsi berupa pembongkaran paksa, maupun memberi plang tanda pelanggaran terhadap bangunan tanpa IMB. Jangan terkesan membiarkan atau tutup mata," pungkasnya.

Lebih lanjut, Frisdarwin mengaku bangunan yang berada di Jalan Bilal Unjung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan telah dilaporkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan, Jumat (13/03/2020).

"Kita sudah surati Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan dan Dinas terkait. Apalagi bangunan tersebut diduga milik seorang Oknum Kejati di Sumatera Utara, (Red). Kita minta untuk di bongkar," tandasnya Frisdarwin mengakhiri.

Sebelumnya, Efendi Lumbang Gaol yang mengaku dirinya dari Dinas Perizinan memarahi wartawan saat mendatangi bangunan tersebut, Kamis (12/09/2020). Lebih kejinya lagi, Dia mengacam wartawan jika diberitakan bangunan tersebut akan dicarinya sampai mati.

"Kau beritakan bangunan ini, kucari kau sampai mati. Saya yang ngurus dari Dinas Perizinan itu. SIMB nya itu sedang dalam proses di Pemko Medan," kata Efendi Lumbang Gaol sambil menunjukkan arogansinya.

Disisi lain, mengaku istri Efendi Lumbang Gaol yang menggunakan baju seragam PNS itu mengaku pihaknya telah berkomunikasi sama Kapolda Sumatera Utara. Dia mengakui Kapolda Sumut saudaranya.

"Urusan wartawan disini apa? Aku sudah kutanyakan sama Kapolda Sumut Irjen Sormin soal wartawan. Beliau mengatakan jika wartawan datang disini diusir aja," ujarnya sambil menirukan perkataan Kapolda Sumut itu.

Lebih lanjut dia mengatakan agar wartawan jangan coba - coba di beritakan bangunan miliknya itu. Apabila di beritakan bangunan tersebut pihaknya akan melaporkan ke pihak berwajib.

"Kau beritakan silahkan. Kau akan kulaporkan ya. Pemiliknya ini orang Kejati. Jangan kau main - main. Pergi aja kau," tegasnya.

Hingga berita ini, terbit wartawan Topsumut masih berusaha melakukan konfirmasi di Dinas Perizinan Kota Medan.

(Ones)

×
Berita Terbaru Update