Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas, Ayah & Anak Diringkus Satreskrim Polres Nias

Monday, March 30, 2020 | 5:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-30T12:37:51Z


NIAS  (Topsumut.co)  Satuan Reskrim Polres Nias melalui Tim Unit Satu meringkus dua tersangka berinisial AM (38) dan RM (19) yang merupakan Ayah dan Anak kandung atas dugaan penganiayaan hingga tewas di Desa Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Tim unit satu yang di pimpin oleh IPDA Elitonius Hulu, mengamankan kedua tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan di boyong untuk periksa secara intensif.

Dalam keterangan pers, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa kejadian bermula disaat korban Yupiter Zebua (27) berangkat dari rumah orang tuanya mengendarai satu unit sepeda motor menuju sebuah pesta malam gembira pernikahan.

Diduga dipicu saling senggol dan terpengaruh minuman tuak nias dalam pesta tersebut. Korban dan tersangka RM (19) melakukan perkelahian.

Setelah itu, lanjut Kapolres Nias, Tersangka AM (38) yang melihat kejadian perkelahian itu langsung membantu anaknya untuk menghabisi korban.

"Tersangka AM (38) mengambil gelodondongan kayu, lalu mengangkatnya dengan kedua tangan hingga kemudian membantingkan ke arah kepala bagian  dahi korban Yupiter Zebua, yang menyebabkan korban terdorong kebelakang dan jatuh, dari hantaman gelondongan kayu korban tidak sadarkan diri, kemudian korban di bawah kerumah sakit hingga akhirnya tewas usai dirawat selama 24 jam" Terang Kapolres

"Dari lokasi kejadian, Petugas menyita barang bukti 1 (satu) buah gelondongan kayu, berwarna hitam dengan panjang 55 cm", Tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update