GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Tim gabungan Jantaras Polres Nias dan Polsek Gido, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang mayatnya di buang di dalam kolam milik warga salah seorang warga, keberhasilan jajaran polres Nias dan Polsek Gido mendapat apresiasi positif dari kalangan masyarakat. Kejadiannya pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 22.30 wib di Dusun I Desa Tulumbaho, kecamatan Gido, Kab Nias.
Korban Bezaro Buaya alias Ama Fita umur (51) tahun, warga dusun I, desa Tulumbaho Salo'o, kec Gido, kab Nias.
Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, MH S.Ik, dalam presrilis di Mapolres nias, kelurahan Ilir, Senin 30/3/2020, mengatakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban merupakan warga, berinisial ER umur (29) tahun, warga dusun I desa Tulumbaho Salo'o kec Gido kab Nias.
Dalam penjelasannya Kapolres Nias, mengatakan," motif tersangka membunuh korban karena pertengkaran keduanya saat sedang berada di salah satu kedai milik warga.
Lanjut Kapolres Nias," sesuai hasil penyidikan dan keterangan tersangka peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada Minggu 22 Maret 2020, tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras jenis tuak suling, tersangka masuk ke kedai yang di dalamnya telah ada korban dan beberapa warga, tidak lama kemudian tersangka dan korban adu mulut dan bertengkar, kemudian korban pergi meninggalkan kedai, bermaksud ingin pulang ke rumah, menaiki sepeda motor di bonceng oleh salah seorang warga.
“Tersangka merasa tidak senang, kemudian mengikuti korban dari belakang, dan ketika korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumahnya, tersangka mendekat dan menikam perut korban dengan pisau yang telah disiapkan tersangka di pinggang sebelah kiri,” ujar Kapolres Nias.
Dikarenakan takut aksinya ketahuan, masyarakat yang melintas, tersangka kemudian menarik mayat korban dan membuang ke sawah, merasa tidak nyaman ke esokan harinya, tersangka kembali memindahkan mayat korban dan membuangnya di dalam kolam milik salah seorang warga, tidak mau perbuatannya ketahuan, tersangka menutupi mayat korban dengan sebatang pohon kayu di dalam kolam.
“Kelihaian dan keuletan penyelidikan yang di lakukan personil kita, baik dari Satreskrim Polres Nias yang bekerja ekstra ketat dengan Personil Polsek Gido, dengan bantuan laporan keluarga korban, akhirnya membuahkan hasil, penyidik dari Satres dan Polsek Gido berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolres Deni Kurniawan.
Setelah mengetahui dan mengantongi identitas tersangka, akhirnya Kepala Desa dan keluarga menyerahkan tersangka, yang langsung di antar oleh pihak keluarga untuk diserahkan kepada petugas, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti baju tersangka yang dipakai saat melakukan aksinya dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat mobilisasi, namun pisau yang dipakai tersangka menghabisi korban masih dalam pencarian, sebab pengakuan tersangka pisau tersebut ikut dibuang dalam kolam saat memindahkan mayat korban dalam kolam.
“Pelaku ER kini ditahan di Polsek Gido, pasal yang kita tersangkakan kepada tersangka, pasal 340 subs Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Deni Kurniawan.
(Yas Gul)