Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Dairi Putuskan Liburkan Sekolah 18-31 Maret 2020, Terkait Penanganan Covid - 19.

Tuesday, March 17, 2020 | 9:02 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-17T16:02:02Z


DAIRI. (Topsumut.co). Pemerintah Kabupaten Dairi dan Unsur Forkopimda Kabupaten Dairi mengadakan rapat terkait dengan penanganan Covid-19 (virus corona), Selasa (17/3/2020) di ruang kerja Bupati Dairi. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu, Wakil Ketua DPRD Dairi, Wanseptember Situmorang, SH, Dandim 0206 Dairi Letkol. Arh. Hadi Purwanto, SH, Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki, SH, MM, Wakapolres Dairi Kompol David P. Silalahi, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang serta para Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.

Beberapa poin penting dibahas yang diantaranya terkait dengan penundaan sementara aktivitas keramaian baik itu kegiatan belajar mengajar disekolah khususnya maupun kegiatan aktivitas keramaian lainnya.

Terkait dengan hal tersebut, Bupati Dairi  meminta berbagai saran dan masukan dari para Unsur Forkopimda Kabupaten Dairi maupun dari para Pimpinan OPD yang hadir dalam rapat tersebut. Saran dan masukan yang disampaikan oleh Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD adalah mengusulkan agar aktivitas keramaian khususnya kegaiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita satu pola pemikiran, kebijakan kita untuk hari libur sekolah kita putuskan secara umum akan kita liburkan. Libur akan berlaku mulai besok tanggal 18 – 31 Maret 2020,,” ujar Bupati Dairi .

Selanjutnya, Bupati Dairi menginstruksikan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Besli Pane, untuk segera membuat himbauan ataupun pengumuman kepada seluruh guru dan sekolah pada malam ini juga agar mengetahui perihal libur tersebut.

Terkait dengan libur sekolah tersebut, Bupati Dairi menegaskan agar para siswa ataupun pelajar agar tidak melakukan aktivitas seperti jalan-jalan ataupun mengunjungi aktivitas keramaian untuk mencegah dan meminimalisir dampak terjadinya penyebaran virus corona yang sedang menjadi masalah seluruh dunia saat ini.

Selain kepada seluruh sekolah tanpa terkecuali, dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa masa libur selama 14 hari tersebut berlaku bagi Lembaga Pendidikan Non Formal yang ada di Kabupaten Dairi seperti lembaga bimbingan belajar khususnya yang ada di Kota Sidikalang. Sebagai pengganti ilmu pengetahuan yang akan didapat selama libur tersebut, Bupati Dairi  mengatakan ada beberapa pilihan yang bisa diterapkan. Pilihan tersebut dikatakannya  dengan memberikan soal-soal kepada para siswa ataupun pelajar untuk dikerjakan di rumah sehingga ilmu pengetahuannya tetap mereka dapatkan.

Poin penting berikutnya yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait tentang aktivitas keramaian yang dalam waktu dekat dan telah diagendakan akan berlangsung di Kabupaten Dairi.

Sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat tersebut, Bupati Dairi, mengatakan agar menunda sementara berbagai kegiatan atau aktivitas yang mengundang keramaian guna mencegah dan meminimalisir dampak terjadinya penyebaran virus corona.

“Kita sangat menghargai dan sangat hormat terhadap segala kegiatan tersebut, namun sesuai kesepakatan kita bersama, segala kegiatan tersebut agar ditunda untuk sementara waktu,” ujarnya.

Sementara itu untuk aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab. Dairi, Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu ,mengatakan agar mengurangi jadwal aktivitas Pemkab.Dairi seperti kegiatan Upacara setiap hari Senin untuk sementara ditiadakan.

“Meeting atau rapat dalam jumlah peserta yang besar untuk sementara agar dihindari. Kalau memungkinkan segala rapat akan dilakukan melalui sistem online video conference seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Bupati Dairi .

(Nining).
×
Berita Terbaru Update