Pengendaran yang melintas di Jalan Bukit Barisan itu, personel Satlantas Polrestabes Medan langsung menyetop dan memintai surat - surat kelengkapan kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
Adapun sasaran dari razia rutin kepolisian 2020 ini yaitu :
1. Menerobos Lampu Merah
2. Melawan Arah
3. Tidak Membawa Suara Kelengkapan Kendaraan
4. Tidak Menggunakan Helm
5. Kendaraan Pribadi Yang Menggunakan Lampu Rotator.
Kemudian, pada razia itu langsung di pimpin oleh Wakalantas Polrestabes Medan, Kompol Efendi Sirait, SH didampingi Kanit Turjawali, Iptu Yudi dan Panit I Turjawali.
(Ones)