Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Nias Amankan Pupuk Diduga Tanpa Izin, di Salah Satu Toko di Kota Gunungsitoli

Tuesday, March 10, 2020 | 9:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-11T06:00:04Z

GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias  di bawah kepemimpinan Kasat Res Iptu Martua Manik SH. MH, berhasil mengamankan pupuk non subsidi, diduga tidak memiliki izin dan dokumen resmi, yang di temukan  dari salah satu tokoh dikota Gunungsitoli.

Penangkapan  pupuk non subsidi ini, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.Ik. MH mengatakan, "pupuk non subsidi yang diamankan Satreskrim Polres Nias dari Toko E yang ada di kota Gunungsitoli sebanyak 166 zak merek Padi Kencana yang langsung diamankan di  Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Deni.

Lebih jauh ia menjelaskan, Satreskrim Polres Nias mengetahui informasi adanya penjualan pupuk non subsidi disalah satu toko tanpa memiliki ijin, berkat informasi   dari warga masyarakat, kemudian Personil Satreskrim, langsung bergerak cepat memastikan informasi tersebut, dan Al hasil menemukan  pupuk merek Padi yang di simpan di dalam gudang.

" Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (7/3/2020) Tim Sat Reskrim Polres Nias mendatangi toko E yang diduga menperjual belikan pupuk tanpa memiliki izin tersebut dan berhasil  mengamankan pupuk sebanyak 166 sak dari toko E.

Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, bahwa  telah memeriksa beberapa  orang saksi termasuk pemilik toko, terkait pupuk non subsidi yang diamankan oleh Satreskrim Polres Nias, disaat Kapolres Nias  memberikan keterangan Persnya di Mapolres Nias, Selasa 10/03/2020,

" Kasus ini masih dalam penyelidikan dan saat ini kita sudah memeriksa lima orang saksi dan kita juga akan meminta keterangan sejumlah pihak diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Gunungsitoli", terkait pupuk non subsidi yang hendak di perjual belikan, di ketahui pupuk yang diproduksi di daerah Mojokerto ini dibeli oleh pemilik toko E dari pengusaha yang ada di Pulau Nias," terang Kapolres.

“Untuk Penjualan pupuk baik itu subsidi maupun pupuk non subsidi harus mengantongi izin dari dinas terkait, dan saat ini pemilik toko E terancam didenda sebesar Rp.10 Miliaran." papar Akpol Angkatan tahun 200 itu, mengakhiri.

(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update