Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asyik Nyabu !! Dua Pria di Di Ciduk Satres Narkoba Polres Nias di Posko (TMP) Kab Nias Barat

Thursday, April 16, 2020 | 5:22 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-16T12:22:38Z

       

NIAS BARAT  (Topsumut.co)  Satuan Res Narkoba Polres Nias, berhasil  mengamankan dua orang pria berinisial SG alias AL laki-laki (47) wiraswasta alamat Desa Tetehosi, Kec Mandrehe, Kab Nias Barat, dan DG alias AA laki-laki (43) wiraswasta, alamat Desa Gunungbaru, Kec Moro'o, Kab Nias Barat.

Kedua Tersangka di amankan oleh Satres  Narkoba, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, sekira pukul 14.00 wib di Posko Taruna Merah Putih di jalan Pattimura, Desa Lahomi, Kab Nias Barat, kedua tersangka di amankan oleh petugas  berkat informasi dari warga setempat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang tengah asyik mengosumsi narkoba, keduanya di tangkap karena,  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, di  Posko Taruna Merah Putih, Jalan Pattimura, kedua tersangka di tangkap dan di periksa secara intensif oleh Petugas Sat Resnarkoba.

Setelah ke 2 (dua) berhasil diamankan, Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian, dan dari Tempat Kejadian Perkara petugas berhasil menemukan BB (Barang Bukti) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika.

Penagkapan kedua tersangka Petugas Sat Resnarkoba, mengamankan barang bukti (BB) 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal  diduga narkotika jenis sabu sebanyak  0,22 gram, dan 1 (satu) batang pipa kaca transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kacamata merek Rodenstock, 1 (satu) batang jarum suntik, 1 (satu) buah pipa plastik kecil warna merah jambu yang telah di lilit dengan kertas timah rokok warna silver, 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah mancis warna putih, 2 (dua) batang pipet transparan, 2 (dua) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk bengkok, 1 (satu) batang pipet transparan yang ujungnya runcing, dan 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan pada tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang.

Kedua tersangka di jerat dengan,
pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



(Yas Gul)
Sumber Berita HUMAS POLRES NIAS.
(RG)

×
Berita Terbaru Update