Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disebabkan Covid-19, MUI Gunungsitoli Keluarkan Maklumat Untuk Warga

Tuesday, April 21, 2020 | 5:44 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-21T12:44:16Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Menyampaikan sejumlah himbauan wajib berupa pembatasan kepada masyarakat terkait aktifitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Tidak hanya itu, MUI Kota Gunungsitoli juga membatasi pelaksanaan ibadah selama Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

Dari surat resmi MUI Kota Gunungsitoli yang berhasil diterima wartawan melalui pesan whatsapp, dengan Nomor Surat : A.012/DP.K II/30/SR/IV/2020 Tanggal 16 April Tahun 2020, Adapun kewajiban umat muslim selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri selama pandemi wabah covid 19 berlangsung, yakni sebagai berikut :

1) Umat Muslim Diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan Fiqih ibadah.

2) Pelaksanaan Sahur dan Buka Puasa dilaksanakan secara individu atau bersama Keluarga inti. Dilarang melakukan sahur dan buka puasa dengan bentuk On The Road atau Iftar Jama'i (berkumpul diruang terbuka / Acara buka puasa bersama).

3) Ibadah Sholat Tarawih dan Tadarusan Kitab Suci Alquran dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga dirumah.

4) Peringatan Hari Nuzul Qur'an dengan menghadirkan Penceramah atau Tabligh Akbar menghadirkan orang banyak untuk sementara tidak diperkenankan. Disarakan melakukan bersama keluarga.

5) Tidak boleh melakukan kegiatan safari ramadhan atau pawai takbir keliling.

6) Pelaksanaan Ibadah sholat jumat digantikan dengan pelaksanaan ibadah sholat dzuhur dirumah masing - masing.

7) Pelaksanaan sholat fardhu 5 waktu di anjurkan dilakukan dirumah masing - masing.

8) Pelaksanaan ibadah sholat Hari Raya  idul fitri dilapangan, Mesjid, Ditempat Fasilitas lainnya untuk sementara ditiadakan.

9) Kegiatan HALAL BI HALAL dengan menggerakkan orang banyak untuk sementara ditiadakan.

Keputusan ini ditetapkan dengan mendasari kesepakatan bersama antara : MUI Kota Gunungsitoli, Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Kepolisian Resort Nias, Pengadilan Agama, Kodim 0213 TNI AD Nias, Sejumlah Pimpinan Pengurus Kenadziran Mesjid, Para Tokoh Agama Islam, dan Para Tokoh Adat.

(Yas Gul/R)
×
Berita Terbaru Update