Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gila, Cucu Perkosa Neneknya Yang Berusia 75 Tahun di Sergai

Saturday, April 25, 2020 | 7:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-25T14:51:29Z
Rio Primananda Saat diperiksa di ruangan oenyidik Polres Sergai (foto : ist Topsumut.co)

SERGAI (Topsumut.co) Akibat pisah ranjang dengan istrinya selama satu bulan, Rio Primananda (27) warga asal Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini tega memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 Tahun.

Perbuatan yang keji itu, Rio Primananda ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis(23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dia terpaksa mempertangungjawabkan perbuatan yang heboh itu di depan penegak hukum.

Menurut informasi diterima Topsumut.co, tersangka melakukan nekat terhadap seorang nenek kandungnya karena tak tahan menahan arus bawahnya. Ia tidak tahan melihat bokong dan paha sang nenek yang berusia 75 Tahun.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, MH dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (25/4/2020) mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada Rabu (22/4/2020) lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana," kata Kapolres AKBP Robin.

Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba - tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri dan saat itu tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. 

Selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan spermanya di luar kelamin korban.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangan nya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai," ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat paha korban dan bokong korban sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.

"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat pahak dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya," aku Rio kepada polisi.

Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karna akibat kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba.

"Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beko," imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

"Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang mengakhiri.

(AA/Ones)
Deteksi.co
×
Berita Terbaru Update