Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Tipikor di RS Tarutung Tahun 2013 Akhirnya di Vonis

Tuesday, April 14, 2020 | 11:52 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-15T06:52:47Z


MEDAN  (Topsumut.co)  Mantan Ka. Rumah Sakit, Tarutung, H.F di vonnis 1 tahun, 6 bulan dan bendahara, B.S divonis 2 tahun 8 bulan. Dalam kasus tindak pidana korusi yang terjadi di Rumah Sakit Swadana Daerah Tarutung (Taput) akhirnya di Jatuhi Vonis Pada sidang yang berlangsung, di pengadilan negri kelas I-Medan, pada  kamis 2 April 2020, dengan pembacaan Vonnis oleh majelis Hakim.

Kasus Yang terjadi tahun 2013 silam berhasil diungkap kembali oleh Kajari Tarurung, Melalui Kasi Pidsus Juanda Roy Hutauruk SH.Kasi Pidsus Yang masih termuda di Sumut ini. Berhasil mengungkap kembali kasus Tipikor Yang sekian tahun mengendap.

Setelah sekian Lama Majelis hakim Yang terdiri dari Ketua Majelis Mian Munthe SH,MH.di dampingi Hakim Anggota Efendi SH,MH dan Denny Iskandar SH serta Panitera Pengganti Enny Reswita SH. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yakni Juanda Roy Hutauruk,SH ( Kasi Pidsus) dan Liknawati br Sirait SH.

Kepada H.F  sebagai Mantan Plt.RS Daerah Tarutung di jatuhi hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara denda Rp 50 jt. Subsdair 3 bulan. Setelah sebelumnya dituntut oleh JPU selama 2 tahun penjara denda Rp 50 jutat Subsider 3 bulan.

Sementara kepada B.S Yang  Pada Masa itu menjabat sabagai Bendahara di jatuhi hukuman selama 2 tahun, 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 jt Subsidair  2 bulan.Setelah sebelumnya dituntut dengan 2 tahun penjara oleh JPU. Dan kepada B.S ini di bebani membayar UP sebesar Rp 216.939.144.      Pada tuntutan Jaksa, keduanya di dakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999. Sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.   

Pada persidangan pembacaan vonnis ini juga diuraikan "kronologis" korupsi yang membuat negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 216.939.144.     Bahwa pada Tahun Anggaran ( TA) 2013 di RS. S Daerah Tarutung ada dana JAMKESMAS" sebesar Rp 499.912.841. Berupa pengadaan pembayaran Bahan Habis Pakai (BHP). Oleh mantan Plt Kepala dan Bendahara ini mengadakan pembayaran kepada PT Sinar Roda Utama. Dan di buat sebanyak 15 kali transaksi, dengan total dana  Rp 499.912.841.

Ternyata setelah ditelusuri ada dugaan korupsi di dalamnya. Setelah sekian tahun terpendam oleh Kasi Pidus Kajari Tarutung, kasus ini di ungkap kembali. Dari 15 kali transaksi ternyata sebanyak 6 transaksi tidak dapat di pertanggung jawab kan oleh keduanya. Kemudian dari ke 6 transaksi ini pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah menyatakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 216.939.144.Diakhir pembacaan vonnis kepada keduanya di bebankan membayar biaya persidangan masing masing Rp 5.000.Atas pembacaan dan tuntutan  vonis ini.

Masyarakat Tapanuli Utara menyambut Gembira, dan mengapresiasi, kinerja   Kajari Tarutung atas penuntasan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Taput. Salut kepada Kasi Pidsus Kajari Tarutung Yang masih muda dan energik, ujar salah seorang warga yg tidak ingin di sebut identitas nya ini.

(Rochi)
×
Berita Terbaru Update