Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Gunungsitoli Tetapkan 3 Tersangka, LSM Gempita Kepulauan Nias : Kita Apresiasi Langkah Kejaksaan

Saturday, April 25, 2020 | 2:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-25T09:40:47Z



GUUNGSITOLI  (Topsumut.co)  
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sempat menjadi bulan-bulanan kritikan dari para penggiat anti korupsi atas kinerja Futin Helena Laoli (Kajari Gunungsitoli) yang dinilai lemah dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah hukumnya, bukan hanya itu, berbagai protes dan aksi demo juga dilakukan oleh DPW LSM Gempita Kepulauan Nias untuk mendorong Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntaskan beberapa kasus korupsi.


Namun, kegelisahan itu akhirnya terjawab, pada hari Selasa, (21/04/2020) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan 3 orang tersangka pada salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan mbangunan Gedung USB SLB Negeri (Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa) Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan secara swakelola tahun anggaran 2016 sebesar Rp2.335.470.000.


Menyikapi hal tersebut, Sabarman Zalukhu menyampaikan apresiasi atas penetapan ketiga tersangka, Jum'at, (24/04/2020) malam.


"Kami apresiasi, atas penetapan para tersangka tersebut,"ujarnya.

Sambung dia mengatakan, jika atas penetapan ketiga tersangka tersebut mengharapkan agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat lebih mengembangkan lagi dan atau mendalami kasus tersebut.

"Kami berharap, agar lebih didalami dan dikembangkan, siapa saja yang patut diduga kuat terlibat dan menikmati uang haram tersebut agar diseret dihadapan hukum," harapnya.

Diberitakan sebelumnya https://www.topsumut.co/2020/04/bah-kejari-gunungsitoli-tetapkan-tiga.html?m=1
×
Berita Terbaru Update