Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumah Hendak Disemprot Disinfektan, Oknum Mantan Kades Di Nias Utara Ancam Petugas Dengan Parang.

Saturday, April 4, 2020 | 3:30 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-04T10:30:37Z


NIAS UTARA. ( Topsumut.co) 
Menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden Jokowi, demi memutus rantai penyebaran covid-19 di tengah-tengah masyarakat, dan melaksanakan himbauan serta arahan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini Bupati Nias Utara, untuk melakukan penyemprotan disinfektan di setiap Kecamatan dan Desa di wilayah Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.

Maka mendasari hal tersebut Tim Relawan Gabungan Gugus tugas Desa Hilimbowo Kare Kecamatan Alasa Talu Muzoi (ATM), melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan  di sejumlah rumah warga guna mengantisipasi penyebaran virus yang sangat mematikan ini.

    Foto : Oknum Mantan  Kades AZ  ancam petugas Relawan Gugus Tugas saat melaksanakan tugas penyemprotan di desa Hilimbowo Kare.



Namun, pada saat Tim Relawan  Gugus Tugas yang dibentuk oleh Desa Hilimbowo Kare melakukan penyemprotan disinfektan di setiap rumah warga  di Desa Hilimbowo Kare
pada hari Jumat 3/4/2020, akan tetapi tiba tiba salah seorang warga yang juga oknum mantan kades AZ alias Ama Rian, menolak tim relawan gugus tugas untuk melakukan penyemprotan di rumahnya, marah-marah  mengusir petugas tanpa alasan, bahkan mengancam dengan parang dan memaki para petugas yang hendak melakukan penyemprotan disinfektan di rumahnya.

"Dia (AZ) menolak petugas untuk melakukan penyemprotan dirumahnya, bahkan sempat mengancam petugas dengan parang saat hendak mau menyemprot rumahnya dengan disinfektan," hal ini diungkapkan Tamrin Zebua Kepala Desa Hilimbowo Kare kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020) siang.


Atas penolakan dan tindakan tersebut, Tamrin Zebua mengatakan jika AZ alias Ama Rian menolak dengan alasannya belum ada pemberitahuan sebelumnya.Hal itu tidak benar, namun sebelum kami (Tim) turun kelapangan untuk melakukan penyemprotan telah saya diberikan instruksi kepada Kadus dan RT untuk melakukan sosialisasi dan atau pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada seluruh warga.

"Sebelumnya kita sudah instruksikan kepada Kadus dan RT untuk melakukan sosialisasi dan atau pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada seluruh warga, tapi AZ alias Ama Rian menolak dengan alasannya belum ada pemberitahuan sebelumnya,"terang Tamrin.


Atas peristiwa itu, tim merasa takut dan diancam, sehingga cukup berpengaruh dalam melakukan tugas tugas selanjutnya. Oleh karena itu, Tim Relawan Gugus Tugas bersama Kepala Desa telah membuat laporan pengaduan di Polsek Alasa dengan Nomor: STPLP/07/IV/2020/NS-Alasa, tertanggal 03/04/2020, yang di terima oleh onggota penyidik Polsek Bribka W.R Halawa.

"Ini cukup menganggu Tim atas peristiwa ini, merasa takut dan terancam, jadi kita sudah buat laporan di Polsek Alasa," sebutnya.

Tamrin juga mengetakan, jika sudah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk video kepada pihak kepolisian. "Kita sudah serahkan bukti berupa video atas kejadian itu kepada polisi," jelasnya.


Tamrin berharap, agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti penyidik sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan mengharapkan kejadian seperti ini tidak terjadi dikemudian hari, "saya berharap agar laporan itu dapat segera ditindak lanjuti sesuai aturan, dan kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari, karena penyemprotan disinfektan ini dilakukan untuk kebaikan kita semua dan agar kita terhindar dari wabah Corona ini," harapnya.

(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update