Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ardhani Syahputra : 1.500 Terjaring Razia Masker warga Kota Medan

Thursday, May 28, 2020 | 10:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-29T11:18:42Z
Foto: Warga Kota Medan yang tidak menggunakan Masker saat terjaring razia masker dari Satpol PP Kota Medan, www.topsumut.co.

MEDAN (Topsumut.co) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan razia terhadap warga Medan yang tidak mengikuti instruksi pemerintah dan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat berpergian keluar rumah.

Petugas Satpol PP Kota Medan menertibkan warga yang tidak menggunakan masker, baik itu yang sedang mengendarai sepeda motor maupun mobil di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Jumat (29/05/2020).

Razia ini harus dilakukan sebagai bentuk membantu pemerintah dalam penanganan pencegahan covid-19. Upayah berlangsungnya razia ke -7 ini sudah banyak warga Kota Medan yang terdapat tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan bahwa razia yang dilakukan ini sebagai bentuk penegakkan aturan perwal 11 tahun 2020. Dimana, menghimbau kepada warga apa bila keluar rumah harus menggunakan masker.

"Kita himbau warga kota Medan agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Sebab, masker tersebut salah satu alat pelindung diri untuk mencegah penyebaran covid -19. Saat ini, sudah mencapai 1.500 warga yang melanggar protol kesehatan tersebut," ungkapnya.

Kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, kata Ardani, pihaknya memberikan tindakan berupa pernyataan agar kedepan warga tersebut menggunakan masker. Selanjutnya, KTP akan ditahan selama 3 hari dikantor.

"Tindakan utama itu, kita berikan pernyataan untuk mengingatkan warga agar kedepan menggunakan masker. Dan KTP akan kita tahan selama 3 hari dikantor," ujarnya.

Saat ditanya topsumut.co, bagi warga yang tidak memiliki KTP melanggar aturan dengan tidak menggunakan masker, Ardani menegasakan apa bila kedapatan warga tersebut pihaknya memberikan sanksi efek jera berupa tindakan fisik.

"Kalau tak ada KTPnya kita suruh dia Push Up sebanyak 3 kali atau 10 kali. Itu, diberlakukan kepada warga yang umur masih muda," pungkas Ardani saat didampingi tim gabungan dari Polrestabes Medan, Denpom, POM Lanal, serta Dishub Kota Medan.




(Ones)


×
Berita Terbaru Update