Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Berpihak, Camat Gunungsitoli Idanoi Dilaporkan Ke Polisi

Wednesday, May 20, 2020 | 1:32 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-20T08:33:38Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)
Pemerintah Desa Bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Menyampikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian pada tanggal 17 April 2020 lalu atas dugaan mal administrasi atas penyelesaian sengketa letak batas desa dan barang inventaris desa.

"Benar, bahwa atas nama masyarakat dan jajaran aparat Desa Bawadesolo, kita telah melaporkan saudara Camat Gunungsitoli Idanoi dengan surat nomor : 140/120/BD/2020 Tanggal 17 April Tahun 2020 di Kepolisian", Ucap Kepala Desa Bawadesolo (Triswan Larosa) ketika menggelar konfrensi pers, Selasa (19/5) kemarin, di Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kepala Desa ini juga memberitahu telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum terhadap keputusan sepihak dan diskriminatif pada penyelesaian sengketa desa antara Desa Bawadesolo dan Desa Dahana (Desa Bertetangga) oleh Camat Gunungsitoli Idanoi.

Dalam musyawarah mediasi sengketa (lanjut dia) yang berlangsung tanggal 9 Maret 2020 lalu Camat mengambil keputusan terkait batas kedua desa yang bersengketa tanpa mempertimbangkan fakta - fakta yang ada serta warga Desa Bawadesolo tidak beri kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan diri.

"Waktu pertemuan itu, Saudara Camat diduga terkesan berpihak kepada Desa lain (Desa Dahana). Kami (Desa Bawadesolo) seperti dibatasi menyampaikan pendapat dan fakta - fakta yang kami miliki. Keputusan yang di ambil tidak transparan dan dinilai cacat hukum", Pungkasnya

Dia menambahkan bahwa pasca terbitnya keputusan itu telah terjadi pengrusakan bangunan PNPM Mandiri milik Desa Bawadesolo pada Kamis tanggal 12 Maret Tahun 2020 lalu oleh oknum warga Desa Dahana dan kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Pemerintah Desa Bawadesolo mengharapkan agar Pihak Kepolisian secara objektif memproses kedua laporan pihaknya.

"Tugu monumen PNPM Mandiri dirusak dan atau dibongkar oleh beberapa oknum, padahal itu dibangun dari uang negara, dan juga jelas sangat merugikan masyarakat Desa Bawodesolo baik dari segi sosial, hukum, adat dan lain lain", Harapnya

Ps. Paur Subbag Humas, Bripka Restu Elman Gulo, Membenarkan adanya laporan polisi dari Pemerintah Desa Bawadesolo. Rabu (20/5/2020)

"Benar ada laporan dan sedang dalam penyelidikan polisi", Kata Restu saat dikonfirmasi wartawan dikantornya.

Sedangkan Camat Gunungsitoli Idanoi, Dasma Telaumbanua, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/5), Mengatakan bahwa dirinya heran dituding telah melawan hukum.

Pasalnya, Dasma mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2016 dalam penyelesaian sengketa Desa.

Terkait laporan atas dirinya, Dia memberitahu dirinya akan berkoordinasi dengan Pimpinan tertinggi (Walikota) dan berencana akan membuat laporan balik ke aparat penegak hukum.

"Lebih lanjut perlu ditegaskan bahwa penyelesaian kemarin melalui musyawarah bukan penegasan batas desa tetapi penyelesaian berdasarkan permintaan Kades Bawodesolo dengan mempedomani PP 65 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa yang memuat aturan dan petunjuk mengenai batas desa yang diakui oleh peraturan perundang-undangan", Terangnya

"Bilamana ini mengarah kepada pencemaran nama baik pribadi dan jabatan, bukan tidak mungkin saya akan membuat laporan secara hukum kepada Polres Nias", Tambah Dasma

(Cobra/R)

×
Berita Terbaru Update