Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Korban Dipaksa Damai, Yudikar Zega: Damai Bukan Menghilangkan Pidana

Wednesday, May 20, 2020 | 9:46 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-21T04:50:39Z
Warga yang mendatangi kantor Polsek Percut Sei Tuan saat korban di bawa petugas kepolisian

MEDAN (Topsumut.co) Satuan Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan diminta untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Caesarius Samsidi Gulo di Jalan Belibis Raya, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Rabu (19/05/2020).

Akibat pengeroyokan yang terjadi disalah satu tempat tinggal Caesarius Samsidi Gulo mengalami luka lebam ditubuhnya dari amukan massa yang tak lain dari warga setempat.

YG salah satu yang melihat kejadian tersebut mengatakan pengeroyokan korban yang berkisar 300 orang itu disebut - sebut dari salah satu ormas. Mereka mengamuk didepan rumah korban, lantaran di rumah korban banyak yang berkumpul pemuda.

"Mereka datangi rumah Caesarius Samsidi Gulo ramai - ramai, mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.

Tak lama kemudian, kata YG, Polisi dari Polsek Percut Sei Tuan tiba dilokasi kejadian. Petugas polisi langsung mengamankan korban dari amukan massa ormas itu, dengan diboyong korban ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

"Korban sudah dibawa Polisi tadi. Kata petugas itu, korban dibawa untuk dimintai keterangan," kata YG.

Melalui Kuasa Hukum korban, Yudikar Zega, SH menambahkan setelah sampai dikantor Polisi korban, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo melakukan mediasi bersama korban dan pelaku yang didampingi camat Medan Denai.

Dalam mediasi itu, Petugas Polisi tidak dibolehkan masuk ketempat ruangan mediasi korban dan pelaku. Bahkan, HP korban bersama istrinya disuruh dimatikan oleh Polisi.

Alhasinya, kedua belah pihak berdamai saat dipertemukan oleh polisi. Namun, dalam perdamaian tersebut Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo diduga memberikan tekanan terhadap korban untuk melakukan damai terhadap pelaku.

Sementara, korban sudah memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Yudikar Zega, SH dan Rekan. Namun, karena Polisi membujuk korban untuk damai hingga proses hukum berhenti begitu saja.

"Kita desak polisi tetapkan tersangka pengeroyokan korban. Perdamaian itu bukan menghilangkan proses hukum pidana yang berlaku," ujar Yudikar Zega, SH.

Terpisah, saat dikonfirmasi Topsumut.co kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo melalui telpon selulernya tidak berhasil.

(Tim)
×
Berita Terbaru Update