Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dituding Langgar Etika, Ketua DPRD Nias : Itu Tidak Benar.!

Tuesday, May 5, 2020 | 4:44 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-05T12:18:29Z

                        
NIAS (Topsumut.co) Menyikapi adanya somasi dengan penyampaian mosi tidak percaya terhadap dirinya, Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli membantah segala tudingan yang di alamatkan padanya.

"Tuduhan mereka itu tidak benar dan kita selalu bekerja sesuai mekanisme," ucap Alinuru, ketika melakukan konfrensi pers dengan di dampingi sejumlah Anggota DPRD dari 3 Partai Demokrat, 1 Orang Partai Gerindra dan 1 Orang Partai PKPI, diruang kerjanya, Jalan Pelud Binaka Ononamolo, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (5/5/2020).

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa mekanisme pembahasan LKPJ Bupati Nias Tahun 2019 telah melalui prosedur.

Secara prosedur Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan LKPJ sebelum akhir bulan Maret 2020 kemarin. Namun pada pembahasannya telah beberapa kali mengalami penundaan karena banyak peserta rapat (Anggota DPRD) tidak menghadirinya atau tidak kourum.

Alinuru memberitahu bahwa pihaknya telah berulangkali mengundang para Anggota DPRD yang menyampaikan mosi tersebut, baik melalui surat resmi dan komunikasi via telepon seluler.

"Sebanyak 15 orang Anggota DPRD tidak hadir setiap kami akan mengadakan rapat terkait LKPJ Bupati. Saya bahkan telpon mereka semua satu persatu, Tapi mereka tak kunjung datang", Katanya

Karena belum ada keputusan, lanjut dia, Maka pembahasan LKPJ Bupati itu dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukannya langkah lain.

Ketika ditanya terkait tudingan adanya keputusan sepihak dan surat atas LKPJ Bupati, Ketua DPRD Alinuru membantah dan mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada keputusan apapun yang mengatakan bahwa saya atas nama lembaga sudah menerima LKPJ Bupati. Itu tidak benar", Ujarnya

Ketua DPRD Nias ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubris sikap ke 15 Anggota DPRD yang menolak segala keputusan yang kami tanda tangani.

"Yang punya stempel Ketua DPRD itu hanya satu dan tidak ada stempel lain selain saya", Tandas Alinuru

"Saya tahu bahwa mereka sudah laporkan saya ke Badan Kehormatan (BK), Nanti kita lihat saja situasi nya. Saya juga akan bersikap", Tambahnya

Ditempat yang sama. Ketua Fraksi Gerakan Persatuan Sejahtera (GPS) DPRD Kabupaten Nias, Dafati Mendrofa, Memberitahu bahwa adanya keterlibatan dua orang Anggota DPRD dari Fraksi GPS dalam somasi tersebut adalah hanya mewakili pribadinya. Selasa (5/5).

Sedangkan terkait adanya mosi tersebut, Dafati menyatakan bahwa sikap kelima belas anggota DPRD itu kurang tepat dan sangat disayangkan. Karena yang dilakukan Ketua DPRD telah sesuai mekanisme, Namun mereka (15 Anggota DPRD) itu berpendapat lain.

"Dalam Fraksi GPS terdiri dari dua orang kader Gerindra termasuk saya, seorang kader PKS, seorang kader PKPI, dan seorang kader Perindo. Jadi Dua orang Anggota DPRD (satu kader Perindo dan satu kader Gerindra) itu tidak mewakili Fraksi GPS. itu sikap pribadi mereka", Pungkasnya

Diruangan yang berbeda. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, didampingi Anggota DPRD (Rahmat Ndruru, Otoni Gea, Luterman Waruwu) Menegaskan bahwa bantahan Ketua DPRD tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selasa (5/5)

Sembari membuka aturan hukum, Sabayuti mengatakan bahwa saudara Ketua DPRD tidak konsisten menjalankan ketentuan yang ada.

"Mosi tidak percaya itu adalah sebuah sikap kami. Kami memiliki bukti-bukti atas semua yang dilakukan oleh saudara Ketua DPRD dan telah kami laporkan kepada Badan Kehormatan (BK) sebagai dugaan pelanggaran etika", Ucap Sabayuti.

(Yas Gul / Rama)
×
Berita Terbaru Update