Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Diduga Paksa Korban Pengeroyokan Damai, Ini Tanggapan Humas Polda Sumut

Saturday, May 23, 2020 | 3:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-23T10:54:05Z
Foto Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, : Tribun Medan/ist.

MEDAN (Topsumut.co) Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menanggapi tuduhan dugaan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo dalam kasus pengeroyokan Caesarius Samsidi Gulo diduga dipaksa damai terhadap pelaku.

"Apa berita yang kau buat tentang Polda atau Kapolda. Ya, Kalau antara kedua belah pihak yang menginginkan ya dimana salahnya?," tanya Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi lewat whatsapp, Jumat (22/09/2020).

Ketika dijelaskan wartawan kronologis kejadian pengeroyokan Caesarius Samsidi Gulo di Jalan Belibis Raya, Kelurahan Tegal Sari Mandala II oleh pelaku Ormas, Kombes Tatan Dirsan Atmaja hanya menjawab singkat.

"Isi beritamu narasumbernya siapa itu, dari kamu bisa langsung menduga Kapolsek memberikan penekanan. Kronologis aslinya nggak tau aku, Aku kirim nomor Kapolrestabes Medan atau Wakanya silahkan konfirmasi langsung aja ya," tulis Tatan.

Sementara, Menurut Yudikar Zega, SH selaku Kuasa Hukum korban mengataka pengeroyokan Caesarius Samsidi Gulo mengalami luka lebam ditubuhnya dari amukan massa ormas tersebut. 

"Dia dikeroyok karna banyak yang berkumpul pemuda, yang mana menurut keterangan korban, pada malam itu ada kumpulan arisan di rumahnya," ungkap Yudikar.

Tak lama kemudian, Petugas polisi Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan korban dari amukan massa ormas dengan diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Pasalnya, ketika korban sampai di Mako Polsek Percut Sei Tuan, korban di bawa ke ruangan juper. Petugasnya bukan diarahkan buat laporan pengaduan melainkan korban ditakut - takuti dengan korban diperiksa urine.

Lebih kesalnya lagi, Kata Yudikar Zega, HP korban disita petugas Polisi sampai dinonaktifkan. Korban ketakutan, karena tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya juga dengan Kuasa Hukumnya.

Beberapa jam kemudian korban berada di ruang juper, tanpa juga dimintai keterangannya. Mulai dari pukul 22.00 Wib hingga sampai dini hari beberapa kali Penasehat Hukum meminta ijin bertemu kliennya tapi tidak diperbolehkan dengan alasan karna cuma di mintai keterangan korban saja. 

Hingga berkisar pukul 01.00 Wib dini hari,  korban bersama istrinya di bawa di ruang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, lagi-lagi Kuasa Hukumnya meminta ikut mendampingi kliennya,  namun tetap juga tidak di perbolehkan oleh petugas Polisinya.

Karena tidak di perbolehkan masuk Kuasa Hukum bersama Keluarga korban dan beberapa wartawan menunggu di depan Polsek Percut Sei Tuan. Camat Percut Sei Tuan ikut masuk menuju ruang Kapolsek dan juga beberapa orang yang tidak di kenal. 

Dengan menunggu lama hingga berkisar pukul 04.00 Wib pagi, Camat dan Kapolsek keluar menuju mobilnya yang terparkir dihalaman Polsek. Sedangkan korban keluar dari ruangan Kapolsek Percut Sei Tuan dengan memegang 2 karung beras 5 Kg. 

Diwaktu yang sama, saat di konfirmasi wartawan ke Kapolsek, Aris Wibowo mengatakan masalah telah selesai dan telah damai. Kalau mau buat berita silakan naikan di media.

(Fama Zai)

×
Berita Terbaru Update