Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Desa Wajib Berikan RPJMDes, RAB dan Bestek Kepada BPD.

Monday, May 18, 2020 | 2:27 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-18T09:27:10Z

NIAS UTARA  (Topsumut.co)
Kepala Desa wajib memberikan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar bestek atau gambar rencana kegiatan fisik APBDes kepada BPD jika diminta dalam proses pembahasan oleh BPD. Demikian dikatakan Kabid PUEM DPMDes Nias Utara, Sukemi Harefa, SE melalui telepon selulernya, Rabu (13/05/2020).

Hal ini dikatakannya menjawab ketidak sepemahaman antara BPD dan Kepala Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara mengenai pemberian RPJMdes, RAB dan bestek kepada BPD. Dimana, selama ini Kepala Desa Lasara Sawo, Agustinus Telaumbanua tetap bertahan tidak memberikan RPJMDes, RAB dan Bestek kepada BPD Lasara Sawo dalam proses pembahasan LKPPD 2019 dan RKPDes 2020 dengan alasan bahwa tidak ada petunjuk dari atas. 

Dikatakannya, pada pengajuan LKPPD, Rancangan RKPDes dan RAPBDes kepada BPD, Kepala Desa memang tidak wajib melampirkan RAB dan Bestek. “Tetapi ketika sudah mulai pembahasan oleh BPD, dan jika dalam proses pembahasan BPD meminta itu, maka Kepala Desa wajib memberikannya kepada BPD” ujar Sukemi.

Terkait RPJMDes, Sukemi mengatakan bawah BPD memang harus mendapatkan itu. “RPJMDes itu kan Perdes yang sudah diundangkan, itu artinya setiap orang berhak mengetahuinya, termasuk BPD”.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kab. Nias Utara, Yamoarota Hulu, SE ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (15/05/2020).

Dikatakannya bahwa dalam proses pembahasan LKPPD, RKPDes dan RAPBDes, Kepala Desa wajib memberikan RAB dan bestek kepada BPD jika diminta oleh BPD agar anggaran-anggaran itu bisa dipertimbangkan dan disesuaikan dengan SBU dalam pembahasan.
“Bisa saja dalam pembahasan BPD mengoreksi rencana kegiatan dan anggaran anggaran yang diusulkan oleh Kepala Desa, makanya RAB dan bestek rencana kegiatan yang akan ditampung dalam RKPDes dan APBDes itu wajib diberikan oleh Kepala Desa kepada BPD” ujar Yamo’arota Hulu, SE.

Diera keterbukaan ini, lanjut Kadis PMDes Nias Utara, tidak ada lagi yang harus disembunyikan dalam pelaksanaan anggaran pemerintah, termasuk anggaran Pemerintah Desa. “Justru, semakin disembunyikan mengenai APBDes, RAB dan gambar rencana kegiatan itu, maka semakin dicurigai dan semakin dicari oleh mereka yang berhak, termasuk masyarakat Desa” ujarnya.

Yamo’arota Hulu, SE. juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Juknis mengenai perencanaan RKPDes dan APBDes agar Kepala Desa dan BPD di Desa Desa kedepan tidak lagi salah paham mengenai RAB ini, maka ditegaskan kedepan agar pada pengajuan RKPDes oleh Kepala Desa kepada BPD wajib disertai dengan RAB dan gambar rencana kegiatan.

Sementara itu, Ketua BPD Lasara Sawo, Lestaman Nazara yang dihubungi TopSumut mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta RPJMDes, RAB dan Bestek tahun 2019 dan 2020, namun sampai pada Musyawarah BPD bersama Pemerintah Desa tertanggal 12 Mei 2020, Kepala Desa Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua tetap bertahan tidak memberikan itu kepada BPD karena belum ada petunjuk dari atas.

“Bahkan nama-nama Aparat Desa, LPM, RW, RT, Pengurus BUMDes, PKK, Kader Posyandu, dan semua pihak yang menerima honor, tunjangan atau insentif dari APBDes Lasara Sawo tidak diberikan Kepala Desa kepada BPD, padahal ini sangat penting dalam pelaksanaan Musdes dan penyusunan APBDes”. Ujar Lestaman.

Akibat tidak diberikannya RPJMDes, RAB, bestek dan nama-nama perseonil Aparat, LPM, RW, RT, dll oleh Kepala Desa Lasara Sawo, lanjut Lestaman, pembahasan LKPPD tahun 2019 dan RKPDes 2020 tidak bisa dilanjutkan.

“Terlebih-lebih bahwa pada rencana penetapan RKPDes 2020 pada April 2020 lalu, Kepala Desa tidak menghadiri undangan BPD," Ujar Lestaman.

(FT)
×
Berita Terbaru Update