Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Nias : Pejabat Legislatif Wajib Ikuti Rapat Paripurna

Thursday, May 7, 2020 | 7:36 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-07T14:37:57Z
Ket Foto: Ketua DPRD Kab Nias Alinuru Laoli


NIAS (Topsumut.co)
Mendasari tata tertib dewan serta kode etik, Setiap Pejabat Legislatif (Anggota DPRD) wajib menghadiri rapat dan sidang paripurna sesuai agenda yang telah resmi dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) serta disetujui oleh Pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui sidang paripurna.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias (Sumatera Utara), Alinuru Laoli, Melalui press rilis yang diterima wartawan via pesan whatsapp. Kamis (7/5/2020) petang

"Saya heran atas tudingan oknum anggota DPRD yang menuduh telah ada keputusan pada rapat tanggal 27 Maret Tahun 2020 lalu. Risalah rapat waktu itu adalah Rapat di tutup, bukan diputuskan", Tegasnya

Alinuru Laoli menuturkan bahwa pada tanggal 06 Maret Tahun 2020, Pemerintah menyerahkan LKPJ melalui Sekretaris Dewan dan diteruskan kepada Pimpinan DPRD untuk diterima secara resmi hingga berlanjut pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menghasilkan keputusan bahwa akan terlaksana sidang paripurna pada tanggal 16 Maret Tahun 2020. Walau akhirnya sidang paripurna itu ditunda, karena peserta sidang paripurna yang hadir hanya 10 orang alias tidak kourom akibat ketidakhadiran para oknum anggota DPRD tersebut.

Setelah itu dilakukan lagi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan keputusannya adalah sidang paripurna akan digelar lagi tanggal 27 Maret Tahun 2020 dengan agenda pertama : Sidang paripurna nota pengantar Kode Etik Dewan Pukul 10.00 wib. Sedangkan agenda kedua : Pukul 14.00 Wib yakni Penyampaian LKPJ Bupati Nias Tahun 2019.

"Agenda Pukul 10 pagi, Para anggota DPRD yang hadir sebanyak 22 orang. Sedangkan agenda pukul 2 siang, Para anggota DPRD yang hadir cuma 10 orang saja alias tidak kourum. Rapat terpaksa saya skor (tunda) sebanyak 3 kali. Karena masih tidak kourum, Maka sidang saya tutup dan saya serahkan kembali LKPJ Bupati itu kepada Pemerintah untuk diteruskan sesuai aturan yang berlaku", Tuturnya. Kamis (7/5)

"Bagaimana LKPJ Bupati bisa diterima.?, Sementara setiap paripurna yang sudah di agendakan malah tidak dihadiri, Hingga berakibat tidak kourumnya peserta paripurna". Tambah Alinuru Laoli

(Yas Gul/R)
×
Berita Terbaru Update