Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KNPI Laporkan Oknum Komisioner KPU Gunungsitoli Ke DKPP

Tuesday, May 5, 2020 | 8:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-06T07:29:06Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)
Diduga melakukan pelanggaran etika, Seorang Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa (HSH) dengan jabatan Anggota dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Benar kami sudah melaporkan yang bersangkutan di DKPP atas dugaan pelanggaran etika", Ucap Ketua DPD KNPI Kota Gunungsitoli (Kariaman Zebua) kepada wartawan di Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (5/5/2020) sore

Kariaman menjelaskan bahwa adapun yang menjadi materi laporan adalah terkait pernyataan oknum Komisioner KPUD Gunungsitoli berinisial (HSH) atas pemecatan mantan Komisioner KPU RI berinisial (ENG) melalui jejaring sosial facebook miliknya.

"Dalam postingan itu, dia (HSH) mengkritisi putusan DKPP dan putusan Bapak Presiden Joko Widodo melalui jejaring sosial facebook. Menurut dia (HSH) bahwa putusan pemberhentian mantan Komisioner KPU RI (ENG) telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur", Katanya

Dari sikapnya tersebut, lanjut Kariaman, KNPI berpendapat bahwa yang bersangkutan oknum Komisioner KPUD Gunungsitoli berinisial (HSH) tidak pantas menilai keputusan DKPP yang notabene telah bersifat mengikat.

Apalagi jika yang bersangkutan (HSH) secara sepihak menilai keputusan Presiden RI.

"Tidak mungkin Bapak Presiden mengeluarkan keputusan yang salah. Bapak Presiden memecat yang bersangkutan dengan dasar putusan DKPP yang sudah mengikat", Ujar Kariaman

"Tidak pantas seorang Komisioner KPUD memberi pendapat pribadinya di atas keputusan resmi", Tambahnya

Sedangkan Komisioner KPUD Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa, Mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal laporan dari Pengurus KNP tersebut dan mempertanyakan pelanggaran yang dituduhkan.

Happy menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar atas laporan atas dirinya. Terkait postingannya di jejaring sosial Facebook, Happy memberitahu bahwa postingan itu masih bisa di akses publik.

"Terkait KNPI melaporkan saya ke DKPP saya belum mengetahuinya. Kita perlu tahu pasal etika apa yg saya langgar dalam laporan mereka. dan
Terkait postingan saya di medsos facebook untuk kasus ibu Evi Novida Ginting masih bisa dilihat, belum saya hapus. Silahkan dibaca sendiri", Kata Happy, Ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp. Rabu (6/5/2020) pagi

"Sebagai komisioner KPU kami telah ditempa untuk selalu siap menghadapi laporan apa pun", Tandas Happy

(Yas Gul )

×
Berita Terbaru Update