Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lokasi Pembangunan LNG Storage & Regasofikasi Satelite Terminal MPP Diduga Bermasalah, Kades Bawodesolo Surati Walikota

Thursday, May 28, 2020 | 2:32 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-30T10:29:52Z

GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)
Pembangunan  LNG Storage & Regasofikasi Satelite Terminal MPP di Nias yang dilaksanakan oleh PT. Perta Arun Gas dinilai bermasalah, pasalnya izin lokasi pembangunan yang menelan biaya miliyaran rupiah tersebut tidak sesuai, hal ini diungkapkan Kepala Desa Bawodesolo, Triswan Larosa, kepada Topsumut.co melalui pesan whatsappnya, Kamis (28/05/2020) siang.

Dalam keterangannya, Kades Bawodesolo, Triswan Larosa mengatakan, jika sudah menyurati Wali kota Gunungsitoli, hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor : 140/123/BD/2020, tentang Penyampaian Tanggapan Tentang Izin Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang, Kepada Drs Ahmad Sunjandhi  MM.PT. (Perta Arun Gas), tertanggal 23 Mei 2020 yang lalu.

"Kita sudah sampaikan tanggapan melalui surat kepada Bapak Wali Kota terkait pembangunan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Triswan Larosa mengungkapkan, adanya surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, No: 050/006/TKPRD-RPR/2020, tanggal 2 April 2020, tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Untuk Peruntukan Fasilitas LNG Storage dan Regasifikasi Satelit Terminal, kepada Bapak Drs Ahmad Senjandhi.MM. PT Perta Arun Gas, di lokasi izin Desa Dahana, Kec Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.

"Kami (masyarakat Bawodeseolo) pada dasarnya mendukung sepenuhnya, setiap pembangunan yang bertujuan mensejahterakan, namun perlu saya jelaskan jika telah terjadi kesalahan penulisan lokasi izin kegiatan tersebut, berdasarkan dokumen data yang ada, lokasi tersebut berada di wilayah Desa Bawodesolo," terangnya.

Lebih jauh, dia menuturkan, jika lokasi kegiatan pembangunan yang dimaksud pada saat dilakukan pengambilan data Feeding Filling, Transport and Regasificasion MPP Nias dan Survey Topografi Area Fasilitas Regasifikasi MPP Nias berada pada wilayah Dusun III, Pemerintahan Desa Bawodesolo.


"Tim itu  telah melaporkan diri kepada kami sebagai pemerintahan desa, dan juga pernah kami sampaikan  melalui audensi kepada Bapak Wali kota Gunungsitoli, pada tanggal 13 Maret 2020," sebutnya.

Bukan hanya itu, hal ini juga telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Bawodesolo bersama masyarakat Kepada Walikota Gunungsitoli, tentang permasalahan batas wilayah antar Desa, dengan surat No:140/080/BD/2020, tanggal 13 Maret 2020, tentang penolakkan hasil keputusan camat Gunungsitoli Idanoi, dan permohonan penyelesaian masalah sengketa wilayah desa, kemudian disusul surat ke II, Pemerintahan Desa Bawodesolo dengan No surat: 140/122/BD/2020, tanggal 14 Mei 2020, permohonan kepastian hukum dan keadilan terhadap keputusan camat Gunungsitoli idanoi dan penyelesaian tentang pemasangan papan nama jalan, di wilayah desa Bawodesolo oleh pemerintah desa Dahana, dan penyelesaian sengketa batas desa antara desa Bawodesolo dan desa Dahana Kec Gunungsitoli Idanoi, bahwa permasalahan sengketa batas  akan diselesaikan antara desa Bawodesolo dan desa Dahana dan akan diselesaikan secepatnya, oleh pemerintah kota Gunungsitoli secara objektif dan berkeadilan.

"Kami memohon kepada Bapak Walikota Gunungsitoli untuk mengevaluasi nama lokasi kegiatan tersebut, untuk menghindari kesalahan admistrasi dan kesalapahaman masyarakat desa Bawodesolo Idanoi kota Gunungsitoli," harapnya.




(Cobra/Koer Zend)


×
Berita Terbaru Update