Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Nias Utara Kembali Tegaskan, Kepala Desa Wajib Berikan RPJMDes, RAB dan Gambar Rencana Kegiatan Kepada BPD.

Friday, May 22, 2020 | 7:11 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-23T06:44:07Z

Foto: Kadis DPMDes Nias Utara, Yamo'arota Hulu, S.E (tengah), bersama Kabag Hukum Nias Utara Erluis Hulu, SH (dua dari kiri), Kabid Pemdes DPMDes Nisut, Alius Nazara, S.H (kiri), Kabid PUEM DPMDes Nias Utara, Sukemi Harefa, S.E. (dua dari kanan), dan Irban IV Inspektorat Nias Utara (Kanan) dalam pertemuan Rabu, 20 Mei 2020 di Aula DPMDes Nias Utara di Lotu.



NIAS UTARA   (Topsumut.co)
Pemerintah Kabupaten Nias Utara kembali menegaskan bahwa Kepala Desa wajib memberikan RPJMDes, RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar gambar rencana kegiatan kepada BPD.
“Secara hukum RAB dan gambar rencana kegiatan wajib diberikan oleh Kepala Desa kepada BPD, bahkan sejak pembahasan Rancangan RKPDes” demikian dikatakan Kabid Pemdes DPMDes Nias Utara, Alius Nazara, SH.

Pada pertemuan dengan Pemerintah Desa dan BPD Lasara Sawo, Camat Sawo dan sejumlah OPD Kab. Nias Utara di Aula DPMDes Kab. Nias Utara, Rabu (20/05/2020).

Menurut Alius Nazara, S.H., hal ini bukan sesuatu hal yang baru, karena ini sudah diatur sebelumnya dalam Pasal 42 Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan terakhir kembali ditegaskan dalam Permendes-PDTT No. 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, disana jelas jelas dikatakan bahwa salah satu dokumen lampiran rancangan RKPDes dari Pemerintah Desa adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana kegiatan.

“Namun, selama ini aturan ini jarang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Nias Utara, namun seharusnya adalah wajib” lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan Kabid PUEM DPMDes Nias Utara Sukemi Harefa, S.E. ditegaskannya, dokumen RAB dan gambar kegiatan sangat penting diberikan kepada BPD, baik dalam pembahasan LKPPD maupun dalam pembahasan RKPDes dan RAPBDes.

“Apalagi RPJMDes, itu kan Perdes, seyogianya wajib diberikan kepada BPD dan diketahui oleh masyarakat, karena itu sudah diundangkan” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Nias Utara Erlius Hulu, S.H. yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa Pemerintah Desa wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dikatakannya lagi, dalam memahami peraturan yang sudah jelas dan final, tidak boleh multi tafsir atau ditafsirkan menurut kehendak sendiri.

Diakhir pertemuan, Kepala Dinas PMDes Kab. Nias Utara, Yamo’arota Hulu, S.E. mengatakan bahwa Kepala Desa wajib mematuhi peraturan yang sudah ada, karena peraturan perundang-undangan yang ada sudah sah dan final.

Dikatakannya lagi, jika dokumen yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD baik dalam LKPPD maupun dalam RKPDes dan RAPBDes tidak lengkap, maka pembahasan bisa saja terhambat.

Maka dari itu, lanjut Yamo’arota Hulu, S.E, agar pembahasan LKPPD tahun 2019, RKPDes dan APBDes 2020 di Desa Lasara Sawo, kepala Desa Lasara Sawo harus segera memberikan dokumen-dokumen itu kepada BPD.

Pertemuan yang diadakan untuk memfasilitasi ketidak sepemahaman Kepala Desa dan BPD Lasara Sawo, Kecamatan Sawo mengenai RAB dan gambar ini, melahirkan beberapa kesimpulan yang telah dimuat dalam berita acara yang diantaranya bahwa Kepala Desa Lasara Sawo menyampaikan dokumen yang diperlukan dalam hal pembahasan Ranperdes tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes tahun 2019, Kepala Desa Lasara Sawo menyampaikan dokumen yang diperlukan oleh BPD dalam hal pembahasan RKPDes dan APBDes tahun 2020, dan BPD Lasara Sawo diharapkan untuk mempercepat pembahasan RKPDes dan APBDes tahun 2020 jika ada hal-hal tyang tidak disepakati supaya diberikan catatan.

Pertemuan yang dihadiri oleh Camat Sawo, Yasani Telaumbanua, S.Pd, para Pendamping atau Tenaga Ahli Kabupaten, Irban IV Nias Utara, utusan dari DP2KAD, Kepala Desa Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua, sejumlah Pimpinan dan Anggota BPD dan sejumlah Aparat Desa Lasara Sawo diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam rangka menyelesaikan ketidaksepemahaman antara Kepala Desa dan BPD Lasara Sawo tentang dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan LKPPD tahun 2019 dan RKPDes tahun 2020, dan juga dalam hal permasalahan perekrutan Aparat Desa di Desa Lasara Sawo.

Sebelumnya, BPD Lasara Sawo berkali-kali meminta beberapa dokumen untuk percepatan pembahasan LKPPD tahun 2019 dan RKPDes tahun 2020 kepada Kepala Desa Larasa Sawo, seperti RPJMDes, RAB, gambar, nama-nama seluruh penerima honor/tunjangan/insentif dari dana Desa, dan beberapa dokumen pendukung lainnya, namun Kepala Desa Lasara Sawo tetap bertahan tidak menyampaikan dokumen ini kepada BPD karena menurutnya itu tidak wajib dan belum ada petunjuk dari atas, sehingga sampai saat ini RKPDes Lasara Sawo tahun 2020 belum ditetapkan, dan APBDes Lasara Sawo tahun 2020 terancam batal.



 (FT)
×
Berita Terbaru Update